Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan harga atau markup dalam proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis.

Nilai total proyek mencapai Rp1.035.515.297.908,02 dan seluruhnya telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku vendor.

>>> Memahami Arti Barakallah dan Cara Menjawabnya dengan Benar

Dalam keterangan resmi, Kejagung menyatakan perusahaan pemenang tender tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup.

Motor listrik yang disediakan adalah merek Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, yang baru diluncurkan di Indonesia pada tahun 2025.

Produsen menargetkan pembangunan 50 jaringan dealer resmi di berbagai kota besar pada tahun 2026, termasuk Jakarta, Banten, Bogor, Semarang, Sleman, Surabaya, serta wilayah Papua seperti Mimika, Wamena, Sorong, Manokwari, Jayapura, dan Merauke.

>>> Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo: Fokus pada Keuangan dan Asmara

Namun, seluruh daftar dealer yang tercantum di laman resmi masih berstatus "segera hadir" dan belum ada yang beroperasi.

Informasi jam kerja yang tertera hanya rencana, yaitu pukul 08.00-17.00 WIB untuk Jawa dan 08.00-17.00 WIT untuk Papua.

>>> Luis de la Fuente Bela Gavi Usai Tekel Keras ke Rodri

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan markup tersebut.