Danantara Bantah PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Calo Ekspor
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membantah tuduhan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertindak sebagai calo dalam ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Penegasan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran pelaku pasar mengenai potensi monopoli ekspor komoditas.
>>> Tracer Study Unair 2025: Mayoritas Lulusan 2024 Sudah Bekerja
Praktik monopoli semacam itu dikhawatirkan menyerupai masa Orde Baru yang dijalankan oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh.
Biaya Hanya untuk Layanan, Bukan Margin
Manajemen Danantara memberikan garansi bahwa operasional lembaga baru ini tidak akan memangkas margin keuntungan para pengusaha.
Skema biaya yang diterapkan murni ditujukan sebagai tarif atas penyediaan fasilitas penunjang ekspor.
COO BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa biaya tersebut bukan margin.
"Kita tidak mungkin melakukan itu dan yang dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan," ujarnya.
Ia mencontohkan layanan inspeksi untuk memastikan kebenaran ekspor. "Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin, itu bukan demikian," tegas Dony.
>>> Polri Tunda Operasi Patuh Progo 2026 di Yogyakarta
Pemerintah bertekad menghindari replikasi kesalahan masa lalu dalam sistem logistik komoditas strategis. Kebijakan baru ini dirancang untuk mendorong volume penjualan ke luar negeri sekaligus menjaga stabilitas harga.
"Tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal, dengan harga yang baik, yang diharapkan tentu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita.
Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10," jelas Dony.
Formulasi nilai jual komoditas alam Indonesia dipastikan tetap mengikuti regulasi pasar global agar tetap kompetitif. Kebijakan tata kelola baru ini menempatkan DSI sebagai badan pengawas aktivitas ekspor nasional.
Dony menambahkan bahwa DSI akan melakukan pengecekan untuk memastikan legal standing pengusaha.
>>> Adhi Commuter Properti Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp10,29 Miliar
"Memastikan itulah yang ada servis, dan ini memastikan juga buat para pengusaha, bahwa pengusahanya jadi punya legal standing ya kan, bahwa memang yang mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu harga maupun jumlahnya," pungkasnya.
Update Terbaru
Aturan Baru BPJS Kesehatan: Pasien Kontrol Dilarang Datang Lebih Awal
Selasa / 09-06-2026, 08:56 WIB
Harga Emas Antam 9 Juni 2026 Turun Rp10.000 Per Gram
Selasa / 09-06-2026, 08:56 WIB
Final NBA: Spurs Terapkan Fisik Agresif Hadapi Knicks di Gim Ketiga
Selasa / 09-06-2026, 08:55 WIB
Pasar Keuangan Indonesia 2026: BI Agresif, Obligasi Tetap Kokoh
Selasa / 09-06-2026, 08:55 WIB
New York Knicks Ungguli San Antonio Spurs pada Paruh Pertama
Selasa / 09-06-2026, 08:54 WIB
Xi Jinping dan Kim Jong Un Sepakati Perluasan Kerja Sama Ekonomi
Selasa / 09-06-2026, 08:53 WIB
Apple Resmi Luncurkan iOS 27 di WWDC 2026, Dukung iPhone 11 ke Atas
Selasa / 09-06-2026, 08:53 WIB
Cadangan Devisa Menurun, Rupiah Diprediksi Melemah pada Selasa (9/6)
Selasa / 09-06-2026, 08:53 WIB
Kirim Motor Listrik Keluar Kota Wajib Kurangi Kapasitas Baterai
Selasa / 09-06-2026, 08:52 WIB
Polisi Antisipasi Kemacetan Jelang Laga Indonesia vs Mozambik di GBK
Selasa / 09-06-2026, 08:52 WIB
IHSG Anjlok 4,52 Persen, Tertekan Aksi Jual dan Pelemahan Rupiah
Selasa / 09-06-2026, 08:52 WIB
Harga Perak Antam 9 Juni 2026 Turun Rp 150 Jadi Rp 45.650 Per Gram
Selasa / 09-06-2026, 08:52 WIB
Harga Emas Antam 9 Juni 2026 Turun Rp 10.000 Jadi Rp 2.733.000 Per Gram
Selasa / 09-06-2026, 08:49 WIB
iQOO Neo 12 Dikabarkan Bawa Layar 2K dengan Refresh Rate 185 Hz
Selasa / 09-06-2026, 08:49 WIB






