Danantara Bantah PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Calo Ekspor
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membantah tuduhan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertindak sebagai calo dalam ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Penegasan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran pelaku pasar mengenai potensi monopoli ekspor komoditas.
>>> Tracer Study Unair 2025: Mayoritas Lulusan 2024 Sudah Bekerja
Praktik monopoli semacam itu dikhawatirkan menyerupai masa Orde Baru yang dijalankan oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh.
Biaya Hanya untuk Layanan, Bukan Margin
Manajemen Danantara memberikan garansi bahwa operasional lembaga baru ini tidak akan memangkas margin keuntungan para pengusaha.
Skema biaya yang diterapkan murni ditujukan sebagai tarif atas penyediaan fasilitas penunjang ekspor.
COO BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa biaya tersebut bukan margin.
"Kita tidak mungkin melakukan itu dan yang dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan," ujarnya.
Ia mencontohkan layanan inspeksi untuk memastikan kebenaran ekspor. "Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin, itu bukan demikian," tegas Dony.
>>> Polri Tunda Operasi Patuh Progo 2026 di Yogyakarta
Pemerintah bertekad menghindari replikasi kesalahan masa lalu dalam sistem logistik komoditas strategis. Kebijakan baru ini dirancang untuk mendorong volume penjualan ke luar negeri sekaligus menjaga stabilitas harga.
"Tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal, dengan harga yang baik, yang diharapkan tentu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita.
Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10," jelas Dony.
Formulasi nilai jual komoditas alam Indonesia dipastikan tetap mengikuti regulasi pasar global agar tetap kompetitif. Kebijakan tata kelola baru ini menempatkan DSI sebagai badan pengawas aktivitas ekspor nasional.
Dony menambahkan bahwa DSI akan melakukan pengecekan untuk memastikan legal standing pengusaha.
>>> Adhi Commuter Properti Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp10,29 Miliar
"Memastikan itulah yang ada servis, dan ini memastikan juga buat para pengusaha, bahwa pengusahanya jadi punya legal standing ya kan, bahwa memang yang mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu harga maupun jumlahnya," pungkasnya.
Update Terbaru
Modernisasi Transaksi Aset Game Lewat Sistem Escrow Berbasis Komunitas
Jumat / 24-07-2026, 15:57 WIB
Shopee Luncurkan Layanan Instant 1 Jam Tiba, Jawab Kemacetan Logistik
Jumat / 24-07-2026, 15:57 WIB
Menteri Hukum Buka Peluang Tarif Layanan 0 Persen
Jumat / 24-07-2026, 15:54 WIB
Minyak Tembus US$100 per Barel, Purbaya Jamin Harga Pertalite Tak Naik
Jumat / 24-07-2026, 15:54 WIB
Maarten Paes Jadi Aktor Kunci Ajax saat Hajar Vojvodina di Conference League
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Jalan di Tol Cijago hingga Roboh
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Menko AHY Dorong Dekarbonisasi Transportasi demi Kemandirian Energi
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Calon Taruna Akpol 2026
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Status Halal Warung Bakmi Legendaris Bandung Dipertanyakan
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Mengenal Kuota Rollover yang Bikin Sisa Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Kapolda Jabar Sambut Baik Sayembara Tangkap Begal dari KDM
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Media AS: 12 Tentara Amerika Luka Parah Akibat Gempuran Iran
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Benarkah Pakai Nitrogen Membuat Tekanan Udara Ban Lebih Awet?
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Messi Tunda Pensiun dari Argentina, Bakal Ada Laga Perpisahan
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB







