Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membantah tuduhan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertindak sebagai calo dalam ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Penegasan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran pelaku pasar mengenai potensi monopoli ekspor komoditas.

>>> Tracer Study Unair 2025: Mayoritas Lulusan 2024 Sudah Bekerja

Praktik monopoli semacam itu dikhawatirkan menyerupai masa Orde Baru yang dijalankan oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh.

Biaya Hanya untuk Layanan, Bukan Margin

Manajemen Danantara memberikan garansi bahwa operasional lembaga baru ini tidak akan memangkas margin keuntungan para pengusaha.

Skema biaya yang diterapkan murni ditujukan sebagai tarif atas penyediaan fasilitas penunjang ekspor.

COO BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa biaya tersebut bukan margin.

"Kita tidak mungkin melakukan itu dan yang dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan," ujarnya.

Ia mencontohkan layanan inspeksi untuk memastikan kebenaran ekspor. "Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin, itu bukan demikian," tegas Dony.

>>> Polri Tunda Operasi Patuh Progo 2026 di Yogyakarta

Pemerintah bertekad menghindari replikasi kesalahan masa lalu dalam sistem logistik komoditas strategis. Kebijakan baru ini dirancang untuk mendorong volume penjualan ke luar negeri sekaligus menjaga stabilitas harga.

"Tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal, dengan harga yang baik, yang diharapkan tentu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita.

Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10," jelas Dony.

Formulasi nilai jual komoditas alam Indonesia dipastikan tetap mengikuti regulasi pasar global agar tetap kompetitif. Kebijakan tata kelola baru ini menempatkan DSI sebagai badan pengawas aktivitas ekspor nasional.

Dony menambahkan bahwa DSI akan melakukan pengecekan untuk memastikan legal standing pengusaha.

>>> Adhi Commuter Properti Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp10,29 Miliar

"Memastikan itulah yang ada servis, dan ini memastikan juga buat para pengusaha, bahwa pengusahanya jadi punya legal standing ya kan, bahwa memang yang mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu harga maupun jumlahnya," pungkasnya.