PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mengajukan penundaan pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2023 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada 8 Juni 2026.

Langkah ini diambil manajemen karena keterbatasan likuiditas yang dihadapi perseroan.

>>> Timnas Peru Siapkan Strategi Khusus Redam Dominasi Spanyol

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa (9/6/2026), keterlambatan ini dipicu oleh perlambatan realisasi penjualan.

Selain itu, serapan penerimaan kas dari proyek-proyek yang berjalan belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut.

ADCP sebelumnya telah menerima surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perihal permintaan dana pembayaran bunga ke-10.

Kewajiban yang harus dipenuhi perseroan ini memiliki nilai total mencapai Rp10,29 miliar.

Dana tersebut sedianya didistribusikan kepada pemegang obligasi yang tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada tanggal pencatatan 2 Juni 2026.

Manajemen mengaku sudah mengupayakan berbagai sumber pendanaan alternatif untuk mempercepat penerimaan kas sebelum tenggat waktu berakhir.

>>> Junior de Barranquilla Tantang Atletico Nacional pada Final Liga BetPlay

Penundaan ini memicu konsekuensi hukum dan pemenuhan hak tertentu bagi pemegang obligasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Dampak langsung bagi investor adalah tertundanya penerimaan hak bunga sesuai jadwal yang disepakati.

Saat ini, emiten properti tersebut tengah melakukan koordinasi intensif dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) selaku pihak penjamin emisi obligasi.

Mekanisme penyelesaian akan disesuaikan dengan dokumen penjaminan yang berlaku.

Direktur Utama ADCP Achmad Wachid Abdullah menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus melaporkan perkembangan material secara transparan.

>>> Apple Luncurkan iOS 27 dan iPadOS 27 dengan Siri AI di WWDC 2026

Perseroan aktif berkomunikasi dengan semua mitra dan pihak terkait demi merumuskan solusi atas pemenuhan kewajiban keuangan ini.