Kebijakan Kemdiktisaintek Atasi Masalah Retaker

Kemdiktisaintek kini telah mengeluarkan sejumlah kebijakan ketat kepada seluruh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan kedokteran untuk mengatasi masalah ini.

Kebijakan tersebut meliputi kewajiban pembimbingan intensif, penyediaan opsi alternatif ijazah sarjana, hingga larangan pembebanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang hanya menunggu jadwal ujian.

"Kami juga telah memberikan teguran kepada perguruan tinggi yang belum menangani retaker dan akan memberikan sanksi bagi kampus yang tidak menjalankan ketentuan tersebut," kata Fauzan.

Sejumlah kampus dilaporkan telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menghapus atau mengurangi biaya pendidikan bagi para retaker.

Langkah penanganan lainnya dilakukan melalui pengembangan pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer (KFLP) yang kini diselenggarakan di 17 fakultas kedokteran.

>>> Lamine Yamal Akui Lebih Dewasa Usai Gagal Raih Ballon d'Or 2025

Kemdiktisaintek saat ini tengah menyiapkan percepatan pembukaan program studi baru dan perluasan skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk mempercepat pencetakan dokter spesialis tersebut.