Perpanjangan masa transisi ini tidak akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang HKPD. Pemerintah memilih mengakomodasi kebijakan penundaan tersebut secara legal melalui regulasi lain.

"Perpanjangan ini tidak melalui revisi Undang-Undang HKPD, melainkan akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027. Dengan demikian, daerah masih memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian," ucapnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berupaya menghindari pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai di tingkat daerah.

Penundaan penerapan sanksi diharapkan memberikan ketenangan bagi para kepala daerah serta aparatur sipil negara.

Data pemetaan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.

Mayoritas daerah berpotensi terdampak langsung jika Pasal 146 UU HKPD dipaksakan berlaku tanpa transisi tambahan.

Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya kapasitas fiskal daerah pada tahun 2026.

Tercatat dari 546 daerah di Indonesia, hanya 43 daerah atau sekitar 8 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat, sementara 34 daerah berada di kategori sedang, dan 469 daerah memiliki kapasitas fiskal lemah.

>>> Harga Bitcoin Mulai Stabil Usai Anjlok di Bawah Level 60.000 Dolar AS

"Artinya sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer keuangan dari pusat," ucap Tito.