Pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD. Keputusan ini diumumkan pada Senin (8/6/2026).

Langkah ini bertujuan memberi ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah yang masih kesulitan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

>>> Christian Eriksen dalam Kondisi Baik Usai Kolaps saat Denmark Vs Ukraina

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi lintas kementerian.

Pihak yang terlibat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan opsi peningkatan batas maksimal belanja menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen tetapi memperpanjang masa transisi.

"Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan aturan awal, daerah yang memiliki belanja pegawai melebihi batas 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022.

Ketentuan ini sedianya bakal berlaku penuh pada Januari 2027 mendatang.

"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan," ujarnya.

>>> Taylor Swift Rilis Video Musik I Knew It, I Knew You untuk Toy Story 5