Melalui skema pengecualian ini, perusahaan yang memenuhi kriteria investasi dari pemerintah diperkirakan tetap bisa mengelola pengiriman komoditas secara mandiri.

Namun, hingga kini pihak Danantara maupun DSI belum memberikan pernyataan resmi.

Kebijakan ini menjadi langkah ambisius di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Langkah ini diambil karena pemerintah menengarai kebocoran penerimaan negara dalam rantai ekspor komoditas melalui laporan harga yang tidak akurat dan administrasi yang kurang transparan.

Melalui pembentukan DSI di bawah Danantara, pengawasan akan diperkuat guna memastikan setiap aktivitas ekspor memberikan nilai tambah maksimal bagi ekonomi nasional lewat hilirisasi industri.

>>> Pendaftaran PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka

Integrasi sistem perdagangan satu pintu ini diharapkan meningkatkan kontrol devisa hasil ekspor, memperketat kepatuhan pajak, dan mendorong perusahaan asing membangun fasilitas pengolahan di Indonesia.