Pemerintah Indonesia dilaporkan tengah mengkaji pemberian pengecualian terhadap aturan baru ekspor komoditas bagi pelaku usaha.

Langkah ini dirancang sebagai insentif bagi perusahaan yang berkomitmen menanamkan investasi di dalam negeri dan menjalin kemitraan strategis dengan badan negara yang baru dibentuk.

>>> Telkom Sepakati Pembagian Dividen Rp21,9 Triliun dalam RUPST

Diskusi mengenai kelonggaran tersebut berlangsung antara Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dengan sejumlah eksportir dan pedagang komoditas berskala besar.

DSI merupakan cabang dari lembaga pengelola investasi negara, Danantara.

Pembahasan ini muncul setelah kebijakan perombakan radikal terkait ekspor komoditas diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada akhir Mei 2026.

Kebijakan itu awalnya memicu ketidakpastian di pasar karena bertujuan meminimalisir kebocoran pendapatan negara.

Pelaku usaha di sektor batu bara, minyak sawit, dan logam masih berupaya memetakan dampak operasional dari regulasi baru tersebut.

Selain itu, muncul keraguan mengenai kesiapan teknis DSI dalam mengelola ekspor komoditas yang nilainya mencapai US$ 65 miliar per tahun.

Titik terang mulai terlihat melalui peraturan resmi yang diterbitkan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Regulasi tersebut membuka celah bagi perusahaan yang memiliki kesepakatan investasi, pemrosesan, atau pemurnian di dalam negeri untuk mengajukan pengecualian.

>>> Danantara Ungkap Alasan Laporan Keuangan Konsolidasi Belum Terbit

"Pengecualian ini menjadi skenario terbaik bagi pelaku usaha untuk memaksimalkan upaya pemerintah dalam menarik investasi di sektor energi dan pengolahan hasil bumi," ujar salah satu sumber yang terlibat dalam diskusi.

Saat ini, pemerintah menjalankan fase transisi sebelum kebijakan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari mendatang.

DSI nantinya diproyeksikan memegang kendali penuh atas rantai pasok komoditas, mulai dari kontrak, pengiriman, hingga mekanisme pembayaran.