Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar total sekitar Rp21,9 triliun.

Keputusan tersebut diambil pada Senin (8/6/2026).

>>> Danantara Ungkap Alasan Laporan Keuangan Konsolidasi Belum Terbit

Alokasi dana dividen terdiri dari Rp17,8 triliun dari laba bersih 2025 dan Rp4,2 triliun dari laba ditahan tahun sebelumnya.

Manajemen menjadwalkan pembayaran dividen tunai paling lambat pada 10 Juli 2026. Sementara itu, penetapan daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen akan jatuh pada 19 Juni 2026.

Keseimbangan Imbal Hasil dan Investasi

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini menyatakan kebijakan alokasi keuntungan ini tetap mengedepankan keseimbangan antara imbal hasil pemegang saham dan investasi masa depan.

"Meskipun menghadapi tekanan industri dan ketidakpastian sepanjang tahun 2025, Perseroan telah berhasil membuktikan bahwa fundamental bisnis tetap terjaga dan arus kas juga kian menguat," ujar Dian Siswarini.

Selain dividen, RUPST juga mengesahkan program pembelian kembali saham (buyback) dengan anggaran maksimal Rp4 triliun.

>>> Pendaftaran PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka

Buyback akan berjalan melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa selama 12 bulan, mulai 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.

Langkah buyback ini dinilai sebagai bagian dari strategi manajemen untuk mendongkrak nilai bagi investor dan menstabilkan harga saham perusahaan di pasar.

Melalui kombinasi dividen dan buyback, komitmen Telkom untuk terus mengawal transformasi digital serta penguatan fundamental bisnis kembali ditegaskan.

"Keputusan pemegang saham atas persetujuan dividen hari ini mencerminkan kepercayaan terhadap transformasi dan arah pertumbuhan yang kami bangun," ungkap Dian Siswarini.

>>> Igor Sechin Peringatkan Militerisasi Global dan Gelembung AI

Pada agenda yang sama, struktur kepengurusan juga mengalami penyegaran. Rionald Silaban dan Silmy Karim digantikan oleh Anthony Leong serta Edwin Hidayat Abdullah di dewan komisaris.