Kementerian Sosial (Kemensos) bersama instansi terkait resmi membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkungan Sekolah Rakyat tahun 2026.

Seleksi ini menyediakan ribuan formasi strategis bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung membina anak didik di asrama maupun lingkungan sekolah khusus tersebut.

>>> Igor Sechin Peringatkan Militerisasi Global dan Gelembung AI

Syarat Umum Pendaftaran

Pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal antara 40 hingga 45 tahun, menyesuaikan dengan jabatan yang dilamar.

Kriteria latar belakang hukum mensyaratkan pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.

Calon peserta juga tidak sedang berstatus sebagai ASN (PNS/PPPK), TNI, Polri, atau menjadi anggota aktif partai politik.

Untuk kualifikasi pendidikan, rekrutmen ini terbuka bagi lulusan perguruan tinggi jenjang D-III, D-IV, dan S-1 dari program studi terakreditasi minimal B.

Ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan yaitu minimal 3,00 untuk formasi guru, serta minimal 3,10 untuk formasi tertentu.

Pelamar juga harus memiliki kesiapan fleksibilitas kerja, termasuk bersedia ditempatkan di seluruh penjuru Indonesia dan siap bekerja dengan sistem shift.

Selain itu, peserta harus bersedia tinggal di sekitar atau di dalam asrama Sekolah Rakyat sesuai dengan kebutuhan operasional lembaga.

Dokumen Persyaratan yang Wajib Diunggah

Seluruh berkas administrasi dalam seleksi ini diproses secara digital melalui sistem online.

Pelamar wajib mengunggah hasil pindai (scan) berwarna dari dokumen asli, bukan berupa salinan fotokopi.

Berkas yang diperlukan meliputi pas foto formal terbaru dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPG atau JPEG.