Rencana perubahan regulasi ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Menteri ESDM di Jakarta.

Kebijakan kuota dirancang secara dinamis agar volume pasokan batubara nasional dapat beradaptasi dengan pergerakan pasar internasional.

"Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi.

Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ujar Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).

Bahlil menjelaskan fluktuasi pasar komoditas dunia saat ini sangat dipengaruhi oleh eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Oleh karena itu, pengaturan volume komoditas yang fleksibel menjadi instrumen penting bagi stabilitas ekonomi domestik.

"Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga yang bagus, produksi kita juga harus banyak.

Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif," ungkap Bahlil.

>>> Said Iqbal Janji Perjuangkan Upah Buruh Usai Masuk Pemerintahan

Kebijakan pelonggaran ini menjadi babak baru setelah pada awal tahun pemerintah sempat memangkas target produksi batu bara untuk periode 2026 menjadi berkisar 600 juta ton.

Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target RKAB 2025 yang dipatok sebesar 735 juta ton.

"Urusan RKAB, Pak Dirjen Minerba lagi menghitung. [Hal] yang jelas di sekitar 600 juta.

Kurang lebih.

Bisa kurang, bisa lebih dikit," kata Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Melalui pengurangan kuota pasokan di awal tahun, Bahlil awalnya berharap dapat mendongkrak nilai jual batubara di pasar internasional.

Ia juga mengumumkan realisasi volume produksi batu bara nasional sepanjang tahun 2025 mencapai 790 juta ton.