Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batubara melalui PT DSI.

Kebijakan ini diterapkan secara bertahap mulai paruh kedua tahun 2026. Pada fase awal, peran PT DSI masih terbatas pada fungsi administratif dan pencatatan komoditas ekspor.

>>> KPK Panggil Dirut PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Korupsi Haji

Bahlil menjelaskan bahwa skema tersebut tidak menjadikan PT DSI sebagai pembeli langsung kargo batubara dari produsen nasional.

"Iya, itu ada dua kan, dari Juni sampai dengan Desember, DSI itu kan basisnya pencatatan.

Belum dijual ke DSI, karena kontraknya kan sudah ada kontrak jangka panjang," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kewajiban Royalti Tetap di Perusahaan Tambang

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk royalti dan bea keluar, tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan tambang pemegang izin.

Bahlil menyatakan bahwa beban pembayaran tersebut belum dialihkan kepada PT DSI. "Jadi yang kena royalti-nya tetap perusahaan itu.

>>> Shin Tae-yong Bawa Asisten Pelatih Eks Timnas Indonesia ke Persija

Nah, nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat," jelasnya.

Proses transisi komersial secara penuh baru akan dirancang pemerintah setelah tahun ini.

Integrasi sistem ini hanya mengubah jalur distribusi penjualan, sementara formula perhitungan tarif dan nilai kewajiban finansial ke kas negara tetap sama.

"Yang jelas bahwa royalty-nya itu akan dikenakan berdasarkan harga HBA, seperti biasa saja, ini nggak ada perubahan apa-apa, cuman ini kan yang tadinya bisa dijual langsung, sekarang dijualnya lewat PT DSI.

>>> Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN dan Penasihat Khusus

Gitu aja," pungkas Bahlil.