Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Pertemuan itu membahas penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

>>> Ganti Total Baterai SLA Motor Listrik Jika Performa Menurun

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Diskusi ini memfokuskan pada penguatan koordinasi antarlembaga demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sinergi kebijakan ekonomi terus diperkuat pemerintah dari sisi moneter maupun fiskal.

Koordinasi telah berjalan sejak akhir pekan lalu antara Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal.

Pemerintah kemudian melanjutkan koordinasi teknis dengan Kementerian ESDM terkait pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral pada pekan ini.

Salah satu fokus pembahasan utamanya adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengalihkan tata kelola ekspor sumber daya alam nasional ke bawah pengelolaan PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

"Sebagaimana yang kita sampaikan beberapa waktu yang lalu, kita terus bekerja keras untuk meningkatkan koordinasi demi menjaga agar ekonomi kita berjalan seperti yang kita harapkan," kata Prasetyo Hadi.

>>> Studi WVU: Duduk Lama Saat Hamil Tingkatkan Risiko Komplikasi

Melalui regulasi baru yang berlaku mulai 1 Juni 2026, pengawasan negara terhadap aktivitas ekspor komoditas alam akan ditingkatkan.

Prasetyo menegaskan bahwa aturan ini dirancang agar setiap transaksi dapat dipantau secara lebih transparan serta akuntabel oleh negara.

"Seluruh sumber daya alam kita yang diekspor sekarang bisa dimonitor sebaik-baiknya oleh negara," ujar Prasetyo Hadi.