Pemerintah Indonesia tengah merumuskan formula ideal untuk mendirikan bursa perdagangan komoditas mineral dan strategis nasional. Bursa ini ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Langkah ini merupakan bagian dari amanat Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

>>> Persija Jakarta Resmi Kontrak Shin Tae-yong Tiga Musim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan perluasan mandat untuk mengatur serta mengawasi perdagangan komoditas mineral strategis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kajian mendalam mengenai pembentukan ekosistem perdagangan ini masih terus berjalan.

Fokus saat ini adalah menemukan format terbaik sebelum bursa resmi diluncurkan.

"Kita belum melakukan pembahasan detail. Menyangkut dengan bursa mineral, lagi mencari-cari formulasi.

Belum, saya pikir itu belum arah ke sana lah. Nanti kita akan bahas," jelas Bahlil.

>>> Menteri Perdagangan Alihkan Minyakita Langsung ke Pasar Rakyat

Fungsi Komersial dan Pengawasan

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan fungsi komersial dari bursa baru tersebut.

"Jadi kami bicara tentang komersial, bagaimana mineral dan komoditas strategis di Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang," ujar Misbakhun.

Sistem ini akan memisahkan tata kelola komoditas strategis dari ekosistem perdagangan berjangka yang saat ini di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun bursa swasta seperti Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

DPR bersama pemerintah menargetkan konsep kelembagaan serta regulasi teknis bursa komoditas ini akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan.

>>> Harga Batu Bara Asia Melonjak Akibat Aturan Ekspor Baru Indonesia

Seluruh aturan turunan akan dituangkan melalui Peraturan OJK (POJK).