Menteri ESDM Tegaskan Skema Gross Split Hanya untuk Sektor Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk mineral dan batubara (minerba).
Menteri ESDM Bahlil menyatakan aturan bagi hasil di sektor pertambangan mineral tidak mengalami perubahan untuk selamanya. Hal ini demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
>>> Moonshot AI Kumpulkan Dana Segar Rp36 Triliun, Valuasi Tembus Rp545 Triliun
"Di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang mengandung perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," jelas Bahlil di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi spekulasi pasar mengenai potensi perubahan skema kontrak kerja sama pada sektor pertambangan minerba di Indonesia.
"Sementara di sektor mineral tidak ada perubahan sama sekali.
Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya," tandas Bahlil.
Kajian Perubahan Skema Bagi Hasil Minerba Masih Berlangsung
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa rencana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan saat ini masih dalam tahap kajian internal kementerian.
>>> Menyetir Sambil Menonton Video, Ancaman Pidana Tiga Bulan Penjara
"Itu masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh Ditjen Minerba.
Kami melihat dari target-target, tentu ini kami lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum, kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ujar Yuliot pada Jumat (5/5/2026).
Proses kajian komprehensif tersebut tidak hanya selesai di tingkat kementerian teknik, melainkan akan dibawa ke level yang lebih tinggi sebelum disahkan menjadi kebijakan negara resmi.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," tandas Yuliot.
Sementara itu, Bahlil menambahkan bahwa formulasi bagi hasil pertambangan masih terus dievaluasi. "Formulasinya seperti apa, kita sedang melakukan exercise.
>>> Asing Lepas Saham BBCA Rp2,32 Triliun dalam Sepekan
Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan," katanya.
Update Terbaru
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 24 Juli 2026, Tarif Rp8.000
Jumat / 24-07-2026, 07:02 WIB
Dokter Tifa Batal Diadili, Jokowi Disebut Ikut Selamat
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Diduga Diperas Rp50 Juta oleh Oknum Polisi, Pedagang BBM Eceran Ngadu ke DPR
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Heboh Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Ternyata Terbang ke Luar Negeri
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Citizen Luncurkan Edisi Terbatas Tsuyosa Shore dengan Gaya Diver Vintage
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Gaya Seksi Cinta Laura Pakai Cut-out Dress di Turki, Body Goals Bikin Salfok
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Kapal LNG Es Pertama Merapat ke Terminal Gas Polandia, Tandai Perubahan Pasokan
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Hakim Federal Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh Mantan Ketua DPR Minnesota
Jumat / 24-07-2026, 06:57 WIB
Kode Shindo Life Juli 2026: Dapatkan Free Spins dan RELLcoins
Jumat / 24-07-2026, 06:54 WIB
Penggemar Splatoon di Inggris: Jangan Bayar Lebih untuk Paket Tiga Deep Cut amiibo
Jumat / 24-07-2026, 06:54 WIB
Jon Bernthal Ungkap Proses Transisi Punisher ke Spider-Man: Brand New Day
Jumat / 24-07-2026, 06:53 WIB
Ryan Adams Batalkan Tur Eropa Akibat Kesulitan Finansial
Jumat / 24-07-2026, 06:53 WIB
Ketegangan Meningkat antara Gedung Putih dan Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin
Jumat / 24-07-2026, 06:53 WIB
Braves Hadapi Padres di Laga Penentu Seri Kandang
Jumat / 24-07-2026, 06:53 WIB







