Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk mineral dan batubara (minerba).

Menteri ESDM Bahlil menyatakan aturan bagi hasil di sektor pertambangan mineral tidak mengalami perubahan untuk selamanya. Hal ini demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

>>> Moonshot AI Kumpulkan Dana Segar Rp36 Triliun, Valuasi Tembus Rp545 Triliun

"Di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang mengandung perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," jelas Bahlil di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi spekulasi pasar mengenai potensi perubahan skema kontrak kerja sama pada sektor pertambangan minerba di Indonesia.

"Sementara di sektor mineral tidak ada perubahan sama sekali.

Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya," tandas Bahlil.

Kajian Perubahan Skema Bagi Hasil Minerba Masih Berlangsung

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa rencana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan saat ini masih dalam tahap kajian internal kementerian.

>>> Menyetir Sambil Menonton Video, Ancaman Pidana Tiga Bulan Penjara

"Itu masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh Ditjen Minerba.

Kami melihat dari target-target, tentu ini kami lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum, kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ujar Yuliot pada Jumat (5/5/2026).

Proses kajian komprehensif tersebut tidak hanya selesai di tingkat kementerian teknik, melainkan akan dibawa ke level yang lebih tinggi sebelum disahkan menjadi kebijakan negara resmi.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," tandas Yuliot.

Sementara itu, Bahlil menambahkan bahwa formulasi bagi hasil pertambangan masih terus dievaluasi. "Formulasinya seperti apa, kita sedang melakukan exercise.

>>> Asing Lepas Saham BBCA Rp2,32 Triliun dalam Sepekan

Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan," katanya.