Kedutaan Iran di Indonesia Jelaskan Serangan Militer ke Palestina Utara
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait serangan militer yang dilakukan pasukannya ke sasaran militer di Palestina utara pada Minggu (7/6/2026) malam.
Langkah tersebut diklaim sebagai respons atas pelanggaran berulang terhadap kesepakatan gencatan senjata oleh pihak lawan.
>>> KAI Targetkan Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City Selesai November 2026
Aksi militer itu dipicu oleh agresi berkelanjutan terhadap wilayah Lebanon dan Iran, yang dinilai semakin parah akibat keterlibatan militer Amerika Serikat.
Informasi mengenai sikap resmi ini disampaikan melalui siaran pers yang dirilis di Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Landasan Hukum dan Tanggung Jawab AS
Pihak kedutaan menegaskan bahwa operasi bersenjata tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem internasional.
"Angkatan Bersetubuh Republik Islam Iran, dalam pelaksanaan hak inheren untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah menyerang sejumlah sasaran militer di wilayah utara Palestina yang diduduki," tulis keterangan resmi tersebut.
Pemerintah Iran juga menyoroti keterlibatan Amerika Serikat yang dianggap memikul tanggung jawab langsung atas peningkatan eskalasi ketegangan di kawasan.
>>> Pemerintah Sentralisasi Ekspor Batubara, Sawit, dan Ferroalloy Lewat BUMN
Dukungan Washington terhadap tindakan agresif rezim Zionis dinilai memperburuk situasi keamanan regional.
Otoritas diplomatik Iran menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk provokasi yang mengancam kedaulatan mereka di masa depan.
"Setiap tindakan provokatif dan petualangan agresif yang dilakukan oleh rezim Zionis terhadap Lebanon maupun Republik Islam Iran akan dihadapi dengan respons yang tegas, menyeluruh, dan menghancurkan dari Angkatan Bersetubuh Republik Islam Iran," tegas pernyataan tersebut.
Konflik yang kembali memanas ini mengancam kesepakatan gencatan senjata yang ditandatangani pada 8 April 2026 sebagai kerangka penghentian permusuhan.
>>> IHSG Anjlok Hampir 3 Persen, Tertekan Sentimen Global
Saat ini, implementasi kesepakatan menghadapi tantangan besar akibat tuduhan pelanggaran maritim, serangan kapal kargo, dan ketegangan perbatasan.
Update Terbaru
Teh Kamomil Terbukti Redakan Stres dan Insomnia, Ini Penjelasan Ahli
Senin / 08-06-2026, 13:44 WIB
Mangaka Ritsuhiro Mikami Meninggal Dunia karena Sakit
Senin / 08-06-2026, 13:44 WIB
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Menikah pada 13 Juni 2026 Disiarkan Langsung di SCTV
Senin / 08-06-2026, 13:44 WIB
Cadangan Devisa Indonesia Turun Lima Bulan Beruntun hingga Mei 2026
Senin / 08-06-2026, 13:44 WIB
XXI Kembali Larang Tumbler Masuk Studio, Penonton Ramai-Ramai Protes di Media Sosial
Senin / 08-06-2026, 13:41 WIB
KAI Alokasikan PMN Rp 3,8 Triliun untuk Pengadaan KRL Baru PT INKA
Senin / 08-06-2026, 13:40 WIB
Pemerintah Buka Peluang Penyesuaian Kuota Produksi Batubara Nasional
Senin / 08-06-2026, 13:40 WIB
Ketahui Perbedaan Day Trading dan Swing Trading Sebelum Memulai Investasi
Senin / 08-06-2026, 13:39 WIB
KAI Targetkan Integrasi Stasiun Karet dan BNI City Beroperasi Akhir Tahun
Senin / 08-06-2026, 13:39 WIB
PP Sentralisasi Ekspor Masih Jadi Beban Saham Komoditas
Senin / 08-06-2026, 13:36 WIB
Kronologi Tyo Nugros Dicekal saat Hendak Konser Dewa 19 di Malaysia
Senin / 08-06-2026, 13:34 WIB
BNPB Siagakan Evakuasi Warga Pesisir di Lima Provinsi Akibat Gempa 7,7
Senin / 08-06-2026, 13:34 WIB
GENTLY Baby Luncurkan Hair Lotion Smooth Keratin untuk Atasi Rambut Kusut Anak
Senin / 08-06-2026, 13:34 WIB
Profesi Ini Tak Perlu Gelar Sarjana tapi Digaji Rp400 Jutaan
Senin / 08-06-2026, 13:33 WIB






