Pemerintah Sentralisasi Ekspor Batubara, Sawit, dan Ferroalloy Lewat BUMN
Pemerintah mempercepat langkah sentralisasi ekspor komoditas strategis seperti batubara, minyak sawit, dan ferroalloy.
Kebijakan ini diwujudkan melalui penerbitan aturan teknis yang mewajibkan ekspor komoditas tersebut dikendalikan oleh perusahaan milik negara yang ditunjuk.
>>> IHSG Anjlok Hampir 3 Persen, Tertekan Sentimen Global
Kementerian Perdagangan telah merilis tiga peraturan teknis yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Regulasi ini mewajibkan seluruh eksportir komoditas terkait untuk melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada badan usaha milik pemerintah.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pada pekan sebelumnya.
Aturan tersebut membuka jalan bagi penyaluran ekspor berbagai komoditas melalui satu lembaga pusat milik pemerintah.
Cakupan Komoditas dan Ketentuan Ekspor
Pada sektor kelapa sawit, aturan ini mencakup ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RBDPO), refined, bleached and deodorized palm olein (RBDPL), serta residu minyak sawit.
Proses perizinan ekspor sawit tetap merujuk pada pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) untuk program minyak goreng rakyat.
>>> CIMB Niaga Perkuat Commercial Banking untuk Dukung Ekspansi Bisnis Korporasi
Hak ekspor dapat dialihkan kepada perusahaan negara yang ditunjuk atau entitas bisnis lain melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026, setelah itu hanya perusahaan yang ditunjuk yang boleh melakukan ekspor.
Eksportir yang telah memiliki izin tetap dapat menjalankan aktivitas pengiriman selama masa transisi, hingga dokumen perizinan mereka berakhir.
Namun, mereka wajib mengirimkan laporan realisasi ekspor setiap bulan ke Kementerian Perdagangan, mencakup data jenis produk, volume, nilai, negara tujuan, dan pos tarif.
Perusahaan yang lalai melaporkan akan mendapat peringatan. Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam 30 hari setelah peringatan, izin ekspor dapat dibekukan sementara.
Perubahan dokumen persetujuan ekspor menjadi tanggung jawab penuh perusahaan negara yang ditunjuk.
>>> Bank DBS Indonesia Perkuat Pendanaan Lewat RupiahCepat
Regulasi ini mengubah tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas andalan Indonesia. Mulai 2027, seluruh ekspor akan dipusatkan melalui satu entitas negara, sekaligus memperketat pengawasan arus komoditas.
Update Terbaru
Teh Kamomil Terbukti Redakan Stres dan Insomnia, Ini Penjelasan Ahli
Senin / 08-06-2026, 13:44 WIB
Mangaka Ritsuhiro Mikami Meninggal Dunia karena Sakit
Senin / 08-06-2026, 13:44 WIB
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Menikah pada 13 Juni 2026 Disiarkan Langsung di SCTV
Senin / 08-06-2026, 13:44 WIB
Cadangan Devisa Indonesia Turun Lima Bulan Beruntun hingga Mei 2026
Senin / 08-06-2026, 13:44 WIB
XXI Kembali Larang Tumbler Masuk Studio, Penonton Ramai-Ramai Protes di Media Sosial
Senin / 08-06-2026, 13:41 WIB
KAI Alokasikan PMN Rp 3,8 Triliun untuk Pengadaan KRL Baru PT INKA
Senin / 08-06-2026, 13:40 WIB
Pemerintah Buka Peluang Penyesuaian Kuota Produksi Batubara Nasional
Senin / 08-06-2026, 13:40 WIB
Ketahui Perbedaan Day Trading dan Swing Trading Sebelum Memulai Investasi
Senin / 08-06-2026, 13:39 WIB
KAI Targetkan Integrasi Stasiun Karet dan BNI City Beroperasi Akhir Tahun
Senin / 08-06-2026, 13:39 WIB
PP Sentralisasi Ekspor Masih Jadi Beban Saham Komoditas
Senin / 08-06-2026, 13:36 WIB
Kronologi Tyo Nugros Dicekal saat Hendak Konser Dewa 19 di Malaysia
Senin / 08-06-2026, 13:34 WIB
BNPB Siagakan Evakuasi Warga Pesisir di Lima Provinsi Akibat Gempa 7,7
Senin / 08-06-2026, 13:34 WIB
GENTLY Baby Luncurkan Hair Lotion Smooth Keratin untuk Atasi Rambut Kusut Anak
Senin / 08-06-2026, 13:34 WIB
Profesi Ini Tak Perlu Gelar Sarjana tapi Digaji Rp400 Jutaan
Senin / 08-06-2026, 13:33 WIB






