Pemerintah Sentralisasi Ekspor Batubara, Sawit, dan Ferroalloy Lewat BUMN
Pemerintah mempercepat langkah sentralisasi ekspor komoditas strategis seperti batubara, minyak sawit, dan ferroalloy.
Kebijakan ini diwujudkan melalui penerbitan aturan teknis yang mewajibkan ekspor komoditas tersebut dikendalikan oleh perusahaan milik negara yang ditunjuk.
>>> IHSG Anjlok Hampir 3 Persen, Tertekan Sentimen Global
Kementerian Perdagangan telah merilis tiga peraturan teknis yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Regulasi ini mewajibkan seluruh eksportir komoditas terkait untuk melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada badan usaha milik pemerintah.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pada pekan sebelumnya.
Aturan tersebut membuka jalan bagi penyaluran ekspor berbagai komoditas melalui satu lembaga pusat milik pemerintah.
Cakupan Komoditas dan Ketentuan Ekspor
Pada sektor kelapa sawit, aturan ini mencakup ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RBDPO), refined, bleached and deodorized palm olein (RBDPL), serta residu minyak sawit.
Proses perizinan ekspor sawit tetap merujuk pada pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) untuk program minyak goreng rakyat.
>>> CIMB Niaga Perkuat Commercial Banking untuk Dukung Ekspansi Bisnis Korporasi
Hak ekspor dapat dialihkan kepada perusahaan negara yang ditunjuk atau entitas bisnis lain melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026, setelah itu hanya perusahaan yang ditunjuk yang boleh melakukan ekspor.
Eksportir yang telah memiliki izin tetap dapat menjalankan aktivitas pengiriman selama masa transisi, hingga dokumen perizinan mereka berakhir.
Namun, mereka wajib mengirimkan laporan realisasi ekspor setiap bulan ke Kementerian Perdagangan, mencakup data jenis produk, volume, nilai, negara tujuan, dan pos tarif.
Perusahaan yang lalai melaporkan akan mendapat peringatan. Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam 30 hari setelah peringatan, izin ekspor dapat dibekukan sementara.
Perubahan dokumen persetujuan ekspor menjadi tanggung jawab penuh perusahaan negara yang ditunjuk.
>>> Bank DBS Indonesia Perkuat Pendanaan Lewat RupiahCepat
Regulasi ini mengubah tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas andalan Indonesia. Mulai 2027, seluruh ekspor akan dipusatkan melalui satu entitas negara, sekaligus memperketat pengawasan arus komoditas.
Update Terbaru
Nonton Dan Download Film Juminten Edan (2026) di Bioskop Bukan LK21: Siap Mengungkap Teror Trauma Masa Lalu!
Kamis / 23-07-2026, 19:00 WIB
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Lowongan Magang Kementerian PANRB 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Siapa Dea Arranoya? Anak Nevi Rizal Mantan Plt Sekda Kabupaten Gayo Lues yang Ketahuan Flexing di Medsos
Kamis / 23-07-2026, 18:46 WIB







