Pemerintah mempercepat langkah sentralisasi ekspor komoditas strategis seperti batubara, minyak sawit, dan ferroalloy.

Kebijakan ini diwujudkan melalui penerbitan aturan teknis yang mewajibkan ekspor komoditas tersebut dikendalikan oleh perusahaan milik negara yang ditunjuk.

>>> IHSG Anjlok Hampir 3 Persen, Tertekan Sentimen Global

Kementerian Perdagangan telah merilis tiga peraturan teknis yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Regulasi ini mewajibkan seluruh eksportir komoditas terkait untuk melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada badan usaha milik pemerintah.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pada pekan sebelumnya.

Aturan tersebut membuka jalan bagi penyaluran ekspor berbagai komoditas melalui satu lembaga pusat milik pemerintah.

Cakupan Komoditas dan Ketentuan Ekspor

Pada sektor kelapa sawit, aturan ini mencakup ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RBDPO), refined, bleached and deodorized palm olein (RBDPL), serta residu minyak sawit.

Proses perizinan ekspor sawit tetap merujuk pada pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) untuk program minyak goreng rakyat.

>>> CIMB Niaga Perkuat Commercial Banking untuk Dukung Ekspansi Bisnis Korporasi

Hak ekspor dapat dialihkan kepada perusahaan negara yang ditunjuk atau entitas bisnis lain melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026, setelah itu hanya perusahaan yang ditunjuk yang boleh melakukan ekspor.

Eksportir yang telah memiliki izin tetap dapat menjalankan aktivitas pengiriman selama masa transisi, hingga dokumen perizinan mereka berakhir.

Namun, mereka wajib mengirimkan laporan realisasi ekspor setiap bulan ke Kementerian Perdagangan, mencakup data jenis produk, volume, nilai, negara tujuan, dan pos tarif.

Perusahaan yang lalai melaporkan akan mendapat peringatan. Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam 30 hari setelah peringatan, izin ekspor dapat dibekukan sementara.

Perubahan dokumen persetujuan ekspor menjadi tanggung jawab penuh perusahaan negara yang ditunjuk.

>>> Bank DBS Indonesia Perkuat Pendanaan Lewat RupiahCepat

Regulasi ini mengubah tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas andalan Indonesia. Mulai 2027, seluruh ekspor akan dipusatkan melalui satu entitas negara, sekaligus memperketat pengawasan arus komoditas.