Bahlil Pastikan Sistem Gross Split Hanya Berlaku di Sektor Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema bagi hasil gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di gedung Parlemen Senayan pada Senin (8/6/2026).
>>> Xi Jinping Kunjungi Korea Utara, Perkuat Aliansi Strategis
Bahlil menegaskan bahwa sistem bagi hasil untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tidak mengalami perubahan sama sekali.
"Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas.
Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas; minyak dan gas," ungkap Bahlil.
Keputusan ini membantah rencana kajian penataan ulang sektor pertambangan yang sempat diwacanakan pemerintah sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan mengadopsi pola bagi hasil hulu migas untuk sektor pertambangan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026).
Bahlil saat itu mengatakan akan mencoba mengoptimalkan pendapatan negara dengan memakai contoh pembagian hasil pengelolaan migas.
>>> Build Mi Fu Arknights Endfield Terbaik: Optimalkan Damage Physical
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pun sempat melakukan kajian internal mengenai simulasi penerapan angka pembagian hasil pendapatan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan evaluasi dilakukan untuk menakar segala kemungkinan tanpa merujuk pada satu skema spesifik.
Kajian pembagian pendapatan dengan porsi 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen untuk pengelola tambang juga sempat dibahas secara internal.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan proses penentuan skema tersebut memerlukan waktu karena harus mempertimbangkan aspek teknis, nilai ekonomi, dan kepastian hukum.
Dengan penegasan ini, dua mekanisme utama bagi hasil yakni cost recovery dan gross split dipastikan tetap menjadi instrumen khusus di industri hulu migas.
>>> Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tekan Kecelakaan
Bahlil menegaskan bahwa aturan yang sudah ada tidak akan berubah untuk selamanya, dan itu adalah tugasnya untuk menjaga hal tersebut.
Update Terbaru
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 24 Juli 2026, Tarif Rp8.000
Jumat / 24-07-2026, 07:02 WIB
Dokter Tifa Batal Diadili, Jokowi Disebut Ikut Selamat
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Diduga Diperas Rp50 Juta oleh Oknum Polisi, Pedagang BBM Eceran Ngadu ke DPR
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Heboh Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Ternyata Terbang ke Luar Negeri
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Citizen Luncurkan Edisi Terbatas Tsuyosa Shore dengan Gaya Diver Vintage
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Gaya Seksi Cinta Laura Pakai Cut-out Dress di Turki, Body Goals Bikin Salfok
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Kapal LNG Es Pertama Merapat ke Terminal Gas Polandia, Tandai Perubahan Pasokan
Jumat / 24-07-2026, 07:01 WIB
Hakim Federal Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh Mantan Ketua DPR Minnesota
Jumat / 24-07-2026, 06:57 WIB
Kode Shindo Life Juli 2026: Dapatkan Free Spins dan RELLcoins
Jumat / 24-07-2026, 06:54 WIB
Penggemar Splatoon di Inggris: Jangan Bayar Lebih untuk Paket Tiga Deep Cut amiibo
Jumat / 24-07-2026, 06:54 WIB
Jon Bernthal Ungkap Proses Transisi Punisher ke Spider-Man: Brand New Day
Jumat / 24-07-2026, 06:53 WIB
Ryan Adams Batalkan Tur Eropa Akibat Kesulitan Finansial
Jumat / 24-07-2026, 06:53 WIB
Ketegangan Meningkat antara Gedung Putih dan Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin
Jumat / 24-07-2026, 06:53 WIB
Braves Hadapi Padres di Laga Penentu Seri Kandang
Jumat / 24-07-2026, 06:53 WIB







