Bahlil Pastikan Sistem Gross Split Hanya Berlaku di Sektor Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema bagi hasil gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di gedung Parlemen Senayan pada Senin (8/6/2026).
>>> Xi Jinping Kunjungi Korea Utara, Perkuat Aliansi Strategis
Bahlil menegaskan bahwa sistem bagi hasil untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tidak mengalami perubahan sama sekali.
"Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas.
Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas; minyak dan gas," ungkap Bahlil.
Keputusan ini membantah rencana kajian penataan ulang sektor pertambangan yang sempat diwacanakan pemerintah sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan mengadopsi pola bagi hasil hulu migas untuk sektor pertambangan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026).
Bahlil saat itu mengatakan akan mencoba mengoptimalkan pendapatan negara dengan memakai contoh pembagian hasil pengelolaan migas.
>>> Build Mi Fu Arknights Endfield Terbaik: Optimalkan Damage Physical
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pun sempat melakukan kajian internal mengenai simulasi penerapan angka pembagian hasil pendapatan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan evaluasi dilakukan untuk menakar segala kemungkinan tanpa merujuk pada satu skema spesifik.
Kajian pembagian pendapatan dengan porsi 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen untuk pengelola tambang juga sempat dibahas secara internal.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan proses penentuan skema tersebut memerlukan waktu karena harus mempertimbangkan aspek teknis, nilai ekonomi, dan kepastian hukum.
Dengan penegasan ini, dua mekanisme utama bagi hasil yakni cost recovery dan gross split dipastikan tetap menjadi instrumen khusus di industri hulu migas.
>>> Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tekan Kecelakaan
Bahlil menegaskan bahwa aturan yang sudah ada tidak akan berubah untuk selamanya, dan itu adalah tugasnya untuk menjaga hal tersebut.
Update Terbaru
Pasar Keuangan Asia Tertekan, IHSG dan Rupiah Ikut Terpuruk
Senin / 08-06-2026, 13:24 WIB
Harga Emas Spot Turun 1 Persen ke US$ 4.287,66 per Ons Troi pada 8 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 13:24 WIB
Saham Big Banks Berguguran, Cetak Rekor Terendah Baru
Senin / 08-06-2026, 13:20 WIB
Bahlil Tugaskan Lemigas Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia
Senin / 08-06-2026, 13:20 WIB
4 Data dan Fakta Kelolosan Timnas Indonesia U-19 ke Semifinal Piala AFF
Senin / 08-06-2026, 13:19 WIB
Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Patuh Progo 2026 Selama Dua Pekan
Senin / 08-06-2026, 13:19 WIB
SCGC Kurangi Kepemilikan di Chandra Asri Pacific untuk Rebalancing Modal
Senin / 08-06-2026, 13:16 WIB
Meta hingga Alphabet Sepakati Ganti Rugi Dampak Media Sosial bagi Siswa
Senin / 08-06-2026, 13:16 WIB
IHSG Anjlok 2,87 Persen ke 5.434, Tertekan Geopolitik dan Domestik
Senin / 08-06-2026, 13:16 WIB
Malam 1 Suro 2026 Diperkirakan Dimulai pada 16 Juni Malam
Senin / 08-06-2026, 13:16 WIB
Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Secara Online, Begini Caranya
Senin / 08-06-2026, 13:16 WIB
IHSG Ambles 37,42% Sepanjang 2026, Aksi Jual Asing Capai Rp72,22 Triliun
Senin / 08-06-2026, 13:16 WIB
Pemerintah Longgarkan Kuota Produksi Batu Bara untuk Dongkrak Devisa
Senin / 08-06-2026, 13:14 WIB






