Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema bagi hasil gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di gedung Parlemen Senayan pada Senin (8/6/2026).

>>> Xi Jinping Kunjungi Korea Utara, Perkuat Aliansi Strategis

Bahlil menegaskan bahwa sistem bagi hasil untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tidak mengalami perubahan sama sekali.

"Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas.

Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas; minyak dan gas," ungkap Bahlil.

Keputusan ini membantah rencana kajian penataan ulang sektor pertambangan yang sempat diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan mengadopsi pola bagi hasil hulu migas untuk sektor pertambangan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026).

Bahlil saat itu mengatakan akan mencoba mengoptimalkan pendapatan negara dengan memakai contoh pembagian hasil pengelolaan migas.

>>> Build Mi Fu Arknights Endfield Terbaik: Optimalkan Damage Physical

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pun sempat melakukan kajian internal mengenai simulasi penerapan angka pembagian hasil pendapatan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan evaluasi dilakukan untuk menakar segala kemungkinan tanpa merujuk pada satu skema spesifik.

Kajian pembagian pendapatan dengan porsi 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen untuk pengelola tambang juga sempat dibahas secara internal.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan proses penentuan skema tersebut memerlukan waktu karena harus mempertimbangkan aspek teknis, nilai ekonomi, dan kepastian hukum.

Dengan penegasan ini, dua mekanisme utama bagi hasil yakni cost recovery dan gross split dipastikan tetap menjadi instrumen khusus di industri hulu migas.

>>> Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tekan Kecelakaan

Bahlil menegaskan bahwa aturan yang sudah ada tidak akan berubah untuk selamanya, dan itu adalah tugasnya untuk menjaga hal tersebut.