Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi memulai Operasi Patuh Candi 2026 di seluruh wilayah Jawa Tengah pada Senin (8/7/2026) hingga Minggu (21/7/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata menekan angka pelanggaran dan meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

>>> IHSG Tertekan Pelemahan Rupiah dan Inflasi, Investor Asing Jual Masif

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menjelaskan bahwa penegakan hukum mengombinasikan sistem elektronik dan konvensional secara sinergis bersama pemangku kepentingan terkait.

Aparat di lapangan mengedepankan tindakan edukatif, persuasif, serta humanis selama operasi berjalan.

"Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Pratama.

Porsi pelaksanaan kegiatan di lapangan dibagi menjadi 20 persen preemtif, 30 persen preventif, dan 50 persen represif atau penegakan hukum.

Skema penindakan hukum terdiri atas 60 persen melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen tilang manual untuk pelanggaran tertentu, dan 10 persen berupa teguran simpatik.

Polda Jateng menargetkan penindakan pada jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan berat serta tindakan pengendara yang menghambat efektivitas kamera ETLE di jalan.

"Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan maupun modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE," kata dia.

Pihak kepolisian menilai manipulasi pelat nomor tersebut mencerminkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

"Tujuan akhir dari Operasi Patuh Candi 2026 bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan," katanya.