Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tekan Kecelakaan
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Polrestabes Semarang, para pelanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tegas berupa denda administratif maupun hukuman kurungan.
Aturan sanksi tersebut sepenuhnya merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengendara yang kedapatan patuh terhadap aturan lalu lintas, petugas memberikan apresiasi langsung berupa penempelan stiker khusus.
>>> Promo Rp999 Ribu Menginap di The Trans Luxury Hotel Surabaya, Buruan Sebelum 20 Juni
Sasaran Pelanggaran dan Sanksi
Beberapa poin pelanggaran dan besaran sanksi denda maksimal yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Candi 2026 meliputi:
Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
Menggunakan telepon seluler saat berkendara: denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
Menerobos lampu merah: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 2).
Melebihi batas kecepatan: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
Melawan arus lalu lintas: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
Tidak menggunakan helm berstandar SNI: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292).
Tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 280).
Parkir liar atau tidak pada tempatnya: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 287 ayat 3).
Balap liar: denda Rp 3 juta atau kurungan 1 tahun (Pasal 297).
>>> Pemerintah Peluang Longgarkan Kuota Produksi Tambang Batubara
Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
Update Terbaru
OPPO K15 Resmi Meluncur dengan Layar 6,59 Inci 1,5K 120Hz, Baterai 8000mAh, dan IP69
Jumat / 24-07-2026, 10:25 WIB
Warna Pintu Utama Rumah yang Baik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif
Jumat / 24-07-2026, 10:25 WIB
Penyebab Login Sulingjar 2026 Gagal dan Cara Mengatasinya
Jumat / 24-07-2026, 10:25 WIB
Cara Aktivasi Rekening SimPel untuk Pencairan Dana PIP 2026, Lengkap Beserta Syaratnya
Jumat / 24-07-2026, 10:19 WIB
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Cair Mulai 20 Juli, Ini Jadwal dan Cara Cek
Jumat / 24-07-2026, 10:14 WIB
Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang Ijazah Lanjutan: Kami Punya 709 Dokumen Bukti
Jumat / 24-07-2026, 10:14 WIB
Posisi Duduk Gibran Dinilai Sarat Bahasa Sandi Politik
Jumat / 24-07-2026, 10:14 WIB
Harga Emas Antam Terjun Rp35.000, Jadi Rp2.605.000 per Gram
Jumat / 24-07-2026, 10:10 WIB
Jokowi Sadar Ditolak Prabowo? Ini Awal Mula 'Keris' Gibran Bersiap Dicabut
Jumat / 24-07-2026, 10:10 WIB
7 Bedak untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Lebih Halus dan Awet Muda
Jumat / 24-07-2026, 10:10 WIB
Mengenal Eyemaxxing, Teknik Makeup agar Mata Terlihat Lebih Indah
Jumat / 24-07-2026, 10:09 WIB
Ramalan Zodiak 24 Juli: Gemini Hati-hati Melangkah, Taurus Cobalah Mengalah
Jumat / 24-07-2026, 10:09 WIB
Mengenal Teknologi Valet Parking Jaecoo, Bisa Cari Parkir Sendiri!
Jumat / 24-07-2026, 10:09 WIB
Meta Uji Coba StoryKit, Aplikasi AI untuk Membuat Dongeng Anak
Jumat / 24-07-2026, 10:09 WIB







