Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tekan Kecelakaan
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Polrestabes Semarang, para pelanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tegas berupa denda administratif maupun hukuman kurungan.
Aturan sanksi tersebut sepenuhnya merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengendara yang kedapatan patuh terhadap aturan lalu lintas, petugas memberikan apresiasi langsung berupa penempelan stiker khusus.
>>> Promo Rp999 Ribu Menginap di The Trans Luxury Hotel Surabaya, Buruan Sebelum 20 Juni
Sasaran Pelanggaran dan Sanksi
Beberapa poin pelanggaran dan besaran sanksi denda maksimal yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Candi 2026 meliputi:
Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
Menggunakan telepon seluler saat berkendara: denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
Menerobos lampu merah: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 2).
Melebihi batas kecepatan: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
Melawan arus lalu lintas: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
Tidak menggunakan helm berstandar SNI: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292).
Tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 280).
Parkir liar atau tidak pada tempatnya: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 287 ayat 3).
Balap liar: denda Rp 3 juta atau kurungan 1 tahun (Pasal 297).
>>> Pemerintah Peluang Longgarkan Kuota Produksi Tambang Batubara
Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
Update Terbaru
Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung
Jumat / 24-07-2026, 11:43 WIB
Pep Guardiola Dikabarkan Tolak Tawaran Timnas Italia
Jumat / 24-07-2026, 11:43 WIB
Awal Mula Terbongkar Guru Bawa Murid Yatim Piatu untuk Dicabuli Suami
Jumat / 24-07-2026, 11:43 WIB
Rosan Ungkap Pusat Finansial RI Awalnya Beroperasi di Jakarta
Jumat / 24-07-2026, 11:43 WIB
Pesawat Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat
Jumat / 24-07-2026, 11:43 WIB
7 Kebiasaan Shakira yang Membuatnya Awet Muda di Usia 49 Tahun
Jumat / 24-07-2026, 11:42 WIB
Febrie Diancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung
Jumat / 24-07-2026, 11:42 WIB
Bos Aprilia Akui Marquez Favorit Juara MotoGP 2026
Jumat / 24-07-2026, 11:41 WIB
Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026
Jumat / 24-07-2026, 11:41 WIB
Pakar Sebut Motor Listrik Nasional Prabowo Wajib Penuhi 2 Syarat Ini
Jumat / 24-07-2026, 11:41 WIB
Tragedi Sintang: Ibu dan Dua Anak Tewas, Viral 'Voice Note' Pesan Terakhir yang Mengiris Hati dan Alarm Kesehatan Mental
Jumat / 24-07-2026, 11:31 WIB
Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 11:29 WIB
INNSiDE by Melia Yogyakarta Sasar Tren Bleisure dengan Fasilitas Lengkap
Jumat / 24-07-2026, 11:28 WIB
10 Warna Bedak Wardah yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat, Ini Pilihan Shade-nya
Jumat / 24-07-2026, 11:28 WIB







