Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tekan Kecelakaan
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Polrestabes Semarang, para pelanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tegas berupa denda administratif maupun hukuman kurungan.
Aturan sanksi tersebut sepenuhnya merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengendara yang kedapatan patuh terhadap aturan lalu lintas, petugas memberikan apresiasi langsung berupa penempelan stiker khusus.
>>> Promo Rp999 Ribu Menginap di The Trans Luxury Hotel Surabaya, Buruan Sebelum 20 Juni
Sasaran Pelanggaran dan Sanksi
Beberapa poin pelanggaran dan besaran sanksi denda maksimal yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Candi 2026 meliputi:
Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
Menggunakan telepon seluler saat berkendara: denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
Menerobos lampu merah: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 2).
Melebihi batas kecepatan: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
Melawan arus lalu lintas: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
Tidak menggunakan helm berstandar SNI: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292).
Tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 280).
Parkir liar atau tidak pada tempatnya: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 287 ayat 3).
Balap liar: denda Rp 3 juta atau kurungan 1 tahun (Pasal 297).
>>> Pemerintah Peluang Longgarkan Kuota Produksi Tambang Batubara
Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
Update Terbaru
Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae Yong sebagai Pelatih Kepala
Senin / 08-06-2026, 14:29 WIB
Lepas Gandeng Jakarta Fashion Week 2027, Perkuat Citra Gaya Hidup
Senin / 08-06-2026, 14:29 WIB
Pemerintah Sepakat Naikkan HET Minyakita, Tunggu Stabilitas Harga CPO
Senin / 08-06-2026, 14:29 WIB
Lepas Gandeng Jakarta Fashion Week 2027 Perkuat Identitas Gaya Hidup
Senin / 08-06-2026, 14:28 WIB
Cucu Tertua Ratu Elizabeth II, Peter Phillips, Resmi Menikahi Harriet Sperling
Senin / 08-06-2026, 14:28 WIB
Pemerintah Pastikan Royalti Batubara Tetap Mengacu HBA
Senin / 08-06-2026, 14:24 WIB
Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Senin / 08-06-2026, 14:24 WIB
Harga Batu Bara Kokas China Tembus Level Tertinggi Sejak 2024
Senin / 08-06-2026, 14:24 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Secara Online
Senin / 08-06-2026, 14:24 WIB
Massa Rusak Mobil Fortuner di Tanah Abang Akibat Perselisihan Klakson
Senin / 08-06-2026, 14:21 WIB
Pramugari Global Desak Penumpang Hentikan Pelecehan Fisik
Senin / 08-06-2026, 14:20 WIB
Harga Emas Batangan Pecahan Kecil di BSI dan HRTA 8 Juni 2026 Beragam
Senin / 08-06-2026, 14:20 WIB
Persija Jakarta Resmi Perkenalkan Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Senin / 08-06-2026, 14:19 WIB
Polri Tunda Operasi Patuh Candi 2026 di Jawa Tengah
Senin / 08-06-2026, 14:16 WIB






