Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Polrestabes Semarang, para pelanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tegas berupa denda administratif maupun hukuman kurungan.

Aturan sanksi tersebut sepenuhnya merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendara yang kedapatan patuh terhadap aturan lalu lintas, petugas memberikan apresiasi langsung berupa penempelan stiker khusus.

>>> Promo Rp999 Ribu Menginap di The Trans Luxury Hotel Surabaya, Buruan Sebelum 20 Juni

Sasaran Pelanggaran dan Sanksi

Beberapa poin pelanggaran dan besaran sanksi denda maksimal yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Candi 2026 meliputi:

Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 289 UU LLAJ).

Menggunakan telepon seluler saat berkendara: denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).

Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

Menerobos lampu merah: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 2).

Melebihi batas kecepatan: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).

Melawan arus lalu lintas: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

Tidak menggunakan helm berstandar SNI: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).

Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292).

Tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 280).

Parkir liar atau tidak pada tempatnya: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 287 ayat 3).

Balap liar: denda Rp 3 juta atau kurungan 1 tahun (Pasal 297).

>>> Pemerintah Peluang Longgarkan Kuota Produksi Tambang Batubara

Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).