Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk melonggarkan kuota produksi sektor pertambangan, termasuk batubara.

Langkah ini dipertimbangkan demi memaksimalkan penerimaan negara saat harga komoditas global menguntungkan.

>>> SCG Chemicals Lepas Saham TPIA Senilai Rp14,1 Triliun

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa saat harga sedang bagus, idealnya produksi juga harus melimpah.

Namun, setiap keputusan tetap akan dihitung secara cermat.

Pernyataan tersebut menandakan kemungkinan perubahan kebijakan pembatasan produksi yang sebelumnya diambil untuk menopang harga komoditas global.

Penyesuaian RKAB dan Dampaknya

Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ini dipertimbangkan pemerintah dengan melihat situasi geopolitik global, seperti ketegangan di Timur Tengah.

Kebijakan pemangkasan kuota batubara dan bijih nikel oleh Kementerian ESDM tahun ini awalnya bertujuan menjaga keseimbangan pasokan.

>>> Truk Impor China Tekan Industri Karoseri Nasional di Karawang

Namun, pembatasan nikel justru menurunkan utilisasi sejumlah smelter domestik karena kurangnya bahan baku.

Indonesia merupakan eksportir batubara termal terbesar serta salah satu produsen nikel utama di dunia.

Untuk tahun 2026, pemerintah mematok kuota produksi batu bara sebesar 600 juta ton, menurun dari realisasi produksi tahun 2025 sebesar 790 juta ton.

Sementara itu, kuota nikel ditetapkan berkisar 260 juta hingga 270 juta ton, di bawah estimasi kebutuhan industri nasional yang mencapai 340 juta sampai 350 juta ton.

>>> Danantara Pastikan Ekspor SDA Lewat PT DSI Berjalan Transparan

Wacana pelonggaran ini sempat diutarakan oleh Menteri ESDM pada Maret lalu, meskipun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan perubahan resmi pada besaran RKAB pertambangan.