Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan pinjaman online ilegal serta judi online.

Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada Senin, 8 Juni 2026.

>>> Bahaya Menonton Video Saat Mengemudi: Ancaman Multi-Distraksi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai langkah ini akan memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

"Terkait dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan pinjaman online ilegal dan judi online yang juga masuk di dalam RUU P2SK tersebut, tentunya kami menyambut baik dan OJK mendukung penuh," ujarnya.

Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan bahwa forum koordinasi Satgas PASTI saat ini telah melibatkan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga.

Jumlah anggota ini berpotensi terus bertambah seiring waktu.

OJK juga telah mengambil tindakan tegas melalui kerja sama dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online.

>>> OJK Dukung Pembentukan Satgas Penanganan Pinjol dan Judi Online

Lembaga tersebut telah memblokir sekitar 33.836 rekening dan menginstruksikan perbankan untuk menerapkan pemeriksaan mendalam.

"Sehingga dalam hal ini dikuatkan lagi di dalam RUU P2SK ini.

Kami tentu sangat menyambut baik, sehingga harapan kita semua agar pemberantasan baik judi online maupun pinjaman online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal ini dapat semakin optimal," tegas Kiki.

Penegasan mengenai penguatan koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan disampaikan demi kelancaran implementasi undang-undang baru. OJK berkomitmen memastikan regulasi ini berjalan efektif di masyarakat.

>>> Arab Saudi Bangun Kota Kopi Pertama di Baha untuk Diversifikasi Ekonomi

"Dan tentunya harapan kita semua agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional, bagi bangsa dan negara," tutup Kiki.