OJK Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan pinjaman online ilegal serta judi online.
Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada Senin, 8 Juni 2026.
>>> Bahaya Menonton Video Saat Mengemudi: Ancaman Multi-Distraksi
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai langkah ini akan memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
"Terkait dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan pinjaman online ilegal dan judi online yang juga masuk di dalam RUU P2SK tersebut, tentunya kami menyambut baik dan OJK mendukung penuh," ujarnya.
Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan bahwa forum koordinasi Satgas PASTI saat ini telah melibatkan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga.
Jumlah anggota ini berpotensi terus bertambah seiring waktu.
OJK juga telah mengambil tindakan tegas melalui kerja sama dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online.
>>> OJK Dukung Pembentukan Satgas Penanganan Pinjol dan Judi Online
Lembaga tersebut telah memblokir sekitar 33.836 rekening dan menginstruksikan perbankan untuk menerapkan pemeriksaan mendalam.
"Sehingga dalam hal ini dikuatkan lagi di dalam RUU P2SK ini.
Kami tentu sangat menyambut baik, sehingga harapan kita semua agar pemberantasan baik judi online maupun pinjaman online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal ini dapat semakin optimal," tegas Kiki.
Penegasan mengenai penguatan koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan disampaikan demi kelancaran implementasi undang-undang baru. OJK berkomitmen memastikan regulasi ini berjalan efektif di masyarakat.
>>> Arab Saudi Bangun Kota Kopi Pertama di Baha untuk Diversifikasi Ekonomi
"Dan tentunya harapan kita semua agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional, bagi bangsa dan negara," tutup Kiki.
Update Terbaru
Fenomena Jensen Huang Dongkrak Saham Produsen Daging Babi Korea
Senin / 08-06-2026, 08:39 WIB
Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid Usai Kalahkan Riquelme
Senin / 08-06-2026, 08:39 WIB
IHSG Diprediksi Melemah Lagi, Tertekan Sentimen Global dan Regional
Senin / 08-06-2026, 08:38 WIB
Pemerintah Belum Pastikan Pencairan BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 08:36 WIB
Bursa Saham Asia Terpuruk Tiga Hari Beruntun Akibat Aksi Jual Teknologi
Senin / 08-06-2026, 08:36 WIB
Atlus Pamerkan Trailer Gameplay Persona 4 Revival di Xbox Showcase
Senin / 08-06-2026, 08:34 WIB
Citra Tubindo Bagikan Dividen Rp 372 Miliar Imbas Kinerja Positif
Senin / 08-06-2026, 08:34 WIB
Studi University of York: Kebiasaan Bicara Dongkrak Kecerdasan Anak
Senin / 08-06-2026, 08:33 WIB
Timnas Indonesia U19 Lolos Semifinal Piala AFF Usai Tekuk Vietnam
Senin / 08-06-2026, 08:32 WIB
Investor Domestik Borong Saham BBCA Rp 1,1 Triliun Saat Asing Lepas
Senin / 08-06-2026, 08:32 WIB
Pembeli Mobil Listrik Bekas Wajib Periksa Kondisi Baterai
Senin / 08-06-2026, 08:32 WIB
Bybit Buka Akses IPO SpaceX untuk Investor Ritel Lewat Token Saham
Senin / 08-06-2026, 08:32 WIB
Dokter Anak Ingatkan Orang Tua Tidak Hentikan Konsumsi Susu pada Anak Obesitas
Senin / 08-06-2026, 08:32 WIB
Harga Minyak Mentah Dunia Melonjak Imbas Serangan Israel ke Lebanon
Senin / 08-06-2026, 08:28 WIB






