Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan pinjaman online ilegal serta judi online.

Satgas ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

>>> Arab Saudi Bangun Kota Kopi Pertama di Baha untuk Diversifikasi Ekonomi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan kesiapan institusinya mengawal regulasi tersebut.

Saat ini, penanganan aktivitas keuangan ilegal sudah berjalan melalui forum koordinasi Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).

"Terkait dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan pinjaman online ilegal dan judi online yang juga masuk di dalam RUU P2SK tersebut, tentunya kami menyambut baik dan OJK mendukung penuh pembentukan satuan tugas tersebut," ujar Friderica.

Keanggotaan Satgas PASTI yang dibentuk berdasarkan Pasal 247 UU P2SK Tahun 2023 kini telah merangkul 21 otoritas, kementerian, dan lembaga.

Jumlah tersebut diproyeksikan terus bertambah seiring komitmen instansi lain untuk bergabung.

>>> Investasi Emas Batangan Diproyeksi Kalahkan Emas Perhiasan Sisa Tahun 2026

Dalam upaya pemberantasan judi daring, OJK telah memblokir sekitar 33.836 rekening. OJK juga menginstruksikan sektor perbankan menerapkan proses enhanced due diligence (EDD) secara ketat.

"Sehingga dalam hal ini dikuatkan lagi di dalam RUU P2SK ini.

Kami tentu sangat menyambut baik, sehingga harapan kita semua agar pemberantasan baik judi online maupun pinjaman online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal ini dapat semakin optimal," tegas Friderica.

OJK memastikan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan undang-undang yang baru dapat berjalan maksimal di lapangan.

>>> Agenda Ekonomi Global Pekan Ini: Inflasi AS hingga Cadangan Devisa RI

"Dan tentunya harapan kita semua agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional, bagi bangsa dan negara," kata Friderica.