Bahaya Menonton Video Saat Mengemudi: Ancaman Multi-Distraksi
Kesadaran akan keselamatan berkendara di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Fenomena pengemudi menonton video sambil menyetir semakin marak, diperparah dengan hadirnya layar konsol lebar di mobil modern.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan bahwa aktivitas ini bukan sekadar multitasking.
>>> OJK Dukung Pembentukan Satgas Penanganan Pinjol dan Judi Online
"Itu sudah masuk ke dalam ranah multi-distraction atau gangguan konsentrasi berlapis," ujarnya kepada Kompas. com.
Tiga Jenis Gangguan Sekaligus
Menurut Jusri, menonton video saat mengemudi memicu tiga jenis gangguan: visual, motorik, dan mental.
Gangguan visual terjadi saat mata teralihkan ke layar, sementara motorik saat tangan memegang atau menyetel perangkat.
>>> Arab Saudi Bangun Kota Kopi Pertama di Baha untuk Diversifikasi Ekonomi
Yang paling berbahaya adalah distraksi mental.
Stimulasi dari video mengalihkan proses berpikir dari tugas utama mengemudi, sehingga waktu reaksi melambat drastis dan risiko kecelakaan fatal meningkat.
Regulasi di Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengemudi untuk berkonsentrasi penuh. Segala aktivitas yang mengurangi konsentrasi, termasuk menonton video, melanggar aturan ini.
>>> Investasi Emas Batangan Diproyeksi Kalahkan Emas Perhiasan Sisa Tahun 2026
Jusri mengingatkan bahwa keselamatan bersama harus diutamakan. Pengemudi sebaiknya menghindari segala bentuk distraksi dan fokus 100 persen pada jalan.
Update Terbaru
Harga Minyak Mentah Dunia Melonjak Imbas Serangan Israel ke Lebanon
Senin / 08-06-2026, 08:28 WIB
Prabowo Lantik Tiga Pimpinan Badan Gizi Nasional dan Terima Duta Besar
Senin / 08-06-2026, 08:28 WIB
Indonesia Upayakan Pemulangan Prasasti Pucangan dari India
Senin / 08-06-2026, 08:28 WIB
Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi Pad 2 9.7 di Indonesia, Harga Rp2,399 Juta
Senin / 08-06-2026, 08:28 WIB
Xiaomi Indonesia Resmi Jual Redmi Pad 2 9.7 Seharga Rp2,3 Jutaan
Senin / 08-06-2026, 08:24 WIB
BNI Sekuritas Sarankan Buy on Weakness Saham BUMI, Target Rp 142-147
Senin / 08-06-2026, 08:23 WIB
Garena Rilis 101 Kode Redeem Free Fire Terbaru 8 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 08:20 WIB
Bayi Orangutan Sumatra Lahir di Cagar Alam Jantho, Induk Hasil Rehabilitasi
Senin / 08-06-2026, 08:20 WIB
Dolar AS Bertahan di Level Tertinggi Dua Bulan Usai Data Tenaga Kerja
Senin / 08-06-2026, 08:19 WIB
Kapal Kontainer Golden Star 1 Tenggelam, SMDR Siapkan Armada Pengganti
Senin / 08-06-2026, 08:19 WIB
Pasar Saham Asia Pasifik Ambruk Imbas Rudal Iran ke Israel
Senin / 08-06-2026, 08:19 WIB
Klasemen Moto3 2026 Usai GP Hungaria: Veda Ega Pratama Turun ke Peringkat 6
Senin / 08-06-2026, 08:16 WIB
Kemensos Buka 3.053 Lowongan Guru Sekolah Rakyat Melalui Seleksi PPPK 2026
Senin / 08-06-2026, 08:16 WIB
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2026, Tilang Manual Kembali Diterapkan
Senin / 08-06-2026, 08:16 WIB






