Kesadaran akan keselamatan berkendara di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Fenomena pengemudi menonton video sambil menyetir semakin marak, diperparah dengan hadirnya layar konsol lebar di mobil modern.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan bahwa aktivitas ini bukan sekadar multitasking.

>>> OJK Dukung Pembentukan Satgas Penanganan Pinjol dan Judi Online

"Itu sudah masuk ke dalam ranah multi-distraction atau gangguan konsentrasi berlapis," ujarnya kepada Kompas. com.

Tiga Jenis Gangguan Sekaligus

Menurut Jusri, menonton video saat mengemudi memicu tiga jenis gangguan: visual, motorik, dan mental.

Gangguan visual terjadi saat mata teralihkan ke layar, sementara motorik saat tangan memegang atau menyetel perangkat.

>>> Arab Saudi Bangun Kota Kopi Pertama di Baha untuk Diversifikasi Ekonomi

Yang paling berbahaya adalah distraksi mental.

Stimulasi dari video mengalihkan proses berpikir dari tugas utama mengemudi, sehingga waktu reaksi melambat drastis dan risiko kecelakaan fatal meningkat.

Regulasi di Indonesia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengemudi untuk berkonsentrasi penuh. Segala aktivitas yang mengurangi konsentrasi, termasuk menonton video, melanggar aturan ini.

>>> Investasi Emas Batangan Diproyeksi Kalahkan Emas Perhiasan Sisa Tahun 2026

Jusri mengingatkan bahwa keselamatan bersama harus diutamakan. Pengemudi sebaiknya menghindari segala bentuk distraksi dan fokus 100 persen pada jalan.