Lonjakan populasi kendaraan listrik di Indonesia memicu tantangan baru terkait pengelolaan limbah baterai bekas. Penanganannya memerlukan prosedur khusus demi mencegah pencemaran lingkungan.

Masalah ini menjadi perhatian serius para pelaku usaha bengkel motor listrik di Bekasi dan Bogor. Mereka mengaku kesulitan menangani limbah baterai lithium yang mengandung material berbahaya.

>>> Gempa Beruntun Guncang Bener Meriah dan Sinabang, Satu Masjid Rusak

Pemilik Bengkel Sepeda Motor Listrik DyVolt EV Shop, Adi Siswanto, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kendaraan listrik membuat pengelolaan limbah baterai menjadi pekerjaan rumah besar.

Komponen bekas tersebut mengandung logam berat yang tidak boleh dibuang sembarangan.

"Karena memang limbah baterai itu sangat berbahaya, makanya harus ada pengelolaan khusus," kata Adi kepada Kompas. com di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026).

Adi melihat jalur pengumpulan dan pengolahan baterai bekas mulai terbentuk seiring perkembangan industri. Namun, fasilitas ekosistem tersebut belum merata.

Penanganan untuk jenis baterai Sealed Lead Acid (SLA) atau aki timbal dinilai lebih jelas. Biasanya dikumpulkan oleh penampung untuk dilebur kembali.

"Kalau untuk aki SLA biasanya ada penampungnya. Nanti dilebur kembali untuk diambil timahnya," ujar Adi.

Di sisi lain, proses pengolahan untuk baterai lithium jauh lebih kompleks. Membutuhkan standar keselamatan dan teknologi yang lebih tinggi.

Meski sudah ada beberapa fasilitas yang bersedia menerima limbah tersebut, sistem pengumpulan dan pengolahannya secara umum masih perlu ditingkatkan.

>>> Rugi Bersih PT Sepatu Bata Tbk Menyusut Jadi Rp116 Miliar

"Kalau baterai lithium biasanya dimasukkan ke pabrik untuk diolah kembali dan diambil litiumnya," kata Adi.

Tantangan serupa juga diakui oleh pelaku usaha bengkel motor listrik lainnya di wilayah berbeda.