Kalender Hijriah dan Masehi menjadi dua sistem penanggalan yang digunakan luas dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat dunia melewati dua momen pergantian tahun setiap tahunnya, yaitu Tahun Baru Masehi pada 1 Januari dan Tahun Baru Hijriah pada 1 Muharram.

>>> Afghanistan Hadapi Pakistan di Turnamen Empat Negara 2026

Kedua penanggalan ini berjalan beriringan, namun memiliki fondasi perhitungan yang berbeda. Perbedaan ini membuat keduanya tidak pernah berjalan selaras secara permanen.

Perbedaan sistem penanggalan turut memengaruhi penentuan hari besar Islam, seperti Idul Fitri dan Idul Adha, yang terus bergeser dalam kalender Masehi.

Dasar Perhitungan Kalender Masehi dan Hijriah

Kalender Masehi dikategorikan sebagai kalender syamsiyah, yaitu sistem penanggalan yang mengandalkan pergerakan bumi mengelilingi matahari.

Sistem ini mengacu pada siklus tropis matahari dengan rentang waktu sekitar 365,2422 hari dalam satu tahun.

Satu tahun Masehi terbagi menjadi 12 bulan dengan jumlah hari yang bersifat tetap. Setiap empat tahun sekali, Februari mendapat tambahan satu hari sebagai tahun kabisat.

Sebaliknya, Kalender Hijriah tergolong sebagai kalender qamariyah karena formulasinya bertumpu pada pergerakan bulan mengelilingi bumi.

Sistem ini memanfaatkan 12 kali siklus sinodis bulan dengan rata-rata waktu 29,53 hari untuk satu siklus.

Jumlah hari pada setiap bulan Hijriah berkisar antara 29 atau 30 hari, tergantung pada penampakan hilal di malam ke-29.

Jika hilal tidak terlihat, bulan digenapkan menjadi 30 hari melalui skema istikmal, sehingga total satu tahun Hijriah mencapai 354 atau 355 hari.

Sejarah Perkembangan Kalender Hijriah dan Masehi

Penggunaan Kalender Hijriah bermula dan diresmikan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.

Penetapan ini dipicu oleh kendala administrasi pada surat-surat resmi kerajaan yang hanya memuat nama bulan tanpa tahun.