Banyak pekerja mengira dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri.

Anggapan itu tidak sepenuhnya benar.

>>> Polytron Kenalkan Solusi Motor Listrik di Indonesia Open 2026

Regulasi memungkinkan penarikan sebagian saldo meskipun peserta masih aktif bekerja. Tujuannya untuk persiapan masa tua atau membantu kepemilikan hunian pribadi.

Pemerintah menerapkan kriteria selektif agar fungsi jaminan sosial tetap terjaga. Syarat utamanya, peserta harus memiliki masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun.

Jumlah saldo yang bisa ditarik dibagi dua kategori. Pertama, maksimal 10 persen untuk dana penunjang persiapan pensiun.

Kedua, maksimal 30 persen khusus untuk pembiayaan tempat tinggal.

Untuk pencairan 30 persen, peserta perlu melampirkan dokumen tambahan dari perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen Administrasi yang Wajib Dilengkapi

Peserta harus menyiapkan dokumen administrasi pokok agar proses klaim berjalan lancar. Berkas harus valid, terbaca jelas, dan sesuai data identitas nasional.

>>> Pemkot Surakarta Evaluasi Penanganan Rusa Taman Sriwedari Setelah Viral

Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Kepesertaan (KPJ) fisik atau digital, e-KTP, buku rekening tabungan atas nama pribadi yang aktif, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan NPWP.

Untuk pencairan 30 persen, peserta juga harus menyerahkan berkas perbankan terkait pembelian properti.

Prosedur Klaim Lewat Kantor Cabang dan Online

Pengajuan klaim bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta membawa berkas asli dan mengisi formulir yang disediakan.

Setelah mengambil nomor antrean, peserta mengikuti wawancara dan verifikasi data. Jika dinyatakan sah, dana akan ditransfer ke rekening bank.

Kemudahan akses digital tersedia melalui portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) bagi pekerja dengan saldo JHT di atas Rp10 juta.

>>> Harga Emas Dunia Fluktuatif, JP Morgan dan Goldman Sachs Tetap Optimistis

Dana akan masuk ke rekening pribadi maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi administrasi selesai.