OJK Jatuhkan Sanksi ke 28 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Akibat Iklan Melanggar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 28 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026.
Sanksi ini diberikan karena pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen terkait penyediaan informasi dalam iklan.
>>> Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima
Rincian Sanksi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa dari total 28 sanksi, sebanyak 17 berupa peringatan tertulis.
Sementara itu, 11 sanksi lainnya berupa denda finansial dengan total nilai Rp274 juta.
Denda dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi iklan.
>>> IHSG Ambles Lebih Dalam dari Bursa Asia Akibat Sentimen Ganda
Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah penindakan kepada sejumlah lembaga keuangan untuk menghentikan penayangan iklan yang bermasalah.
Langkah ini diambil agar kekeliruan serupa tidak terulang di masa depan.
Di luar penindakan tersebut, OJK juga memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 entitas, lima instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda kepada 15 lembaga keuangan dalam periode yang sama.
>>> Bengkel Spesialis Ungkap Biaya Ganti Baterai Motor Listrik Murah
Pada aspek penyelesaian masalah, sebanyak 110 pelaku industri jasa keuangan telah membayarkan ganti rugi kepada konsumen dengan nilai total mencapai Rp36,54 miliar hingga 20 Mei 2026.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 8 Juni 2026 ada Istiqomah Cinta Bersaing dengan Arisan
Minggu / 07-06-2026, 14:47 WIB
Bengkel Biasa Berisiko Picu Motor Listrik Terbakar, Pemilik Diminta Waspada
Minggu / 07-06-2026, 14:44 WIB
Hindari Bengkel Biasa, Motor Listrik Berisiko Alami Kebakaran
Minggu / 07-06-2026, 14:44 WIB
OECD Prediksi BI Pertahankan Suku Bunga Ketat Moderat hingga Akhir 2026
Minggu / 07-06-2026, 14:43 WIB
KB Bank Batasi Risiko Valas dengan Dominasi Portofolio Rupiah
Minggu / 07-06-2026, 14:40 WIB
PP Properti Siapkan Transformasi Bisnis Jangka Panjang Hingga 2034
Minggu / 07-06-2026, 14:40 WIB
Profil Rosa Rai Djalal Istri Dino Patti Djalal Mantan Wamen yang Tengah jadi Perbincangan, Lengkap: Umur, Agama dan IG
Minggu / 07-06-2026, 14:39 WIB
SEGA Hadirkan Tupac Shakur di Game Stranger Than Heaven
Minggu / 07-06-2026, 14:36 WIB
Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap untuk Antar Wilayah
Minggu / 07-06-2026, 14:36 WIB
SEGA Umumkan Tupac Shakur Hadir di Game Stranger Than Heaven
Minggu / 07-06-2026, 14:36 WIB
Timnas Indonesia U-19 Hadapi Vietnam di Laga Penentu Grup A Piala AFF
Minggu / 07-06-2026, 14:29 WIB
Perbankan dan Multifinance Genjot Kredit Kendaraan di Tengah Pasar Lesu
Minggu / 07-06-2026, 14:28 WIB
Pemerintah Salurkan Bantuan PIP 2026 Termin 2 Mulai Juni
Minggu / 07-06-2026, 14:28 WIB
Siapa Istri Dino Patti Djalal? Rosa Rai Djalal Meniti Karier dari Dokter Gigi hingga Produser Film
Minggu / 07-06-2026, 14:28 WIB






