Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 28 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026.

Sanksi ini diberikan karena pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen terkait penyediaan informasi dalam iklan.

>>> Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima

Rincian Sanksi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa dari total 28 sanksi, sebanyak 17 berupa peringatan tertulis.

Sementara itu, 11 sanksi lainnya berupa denda finansial dengan total nilai Rp274 juta.

Denda dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi iklan.

>>> IHSG Ambles Lebih Dalam dari Bursa Asia Akibat Sentimen Ganda

Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah penindakan kepada sejumlah lembaga keuangan untuk menghentikan penayangan iklan yang bermasalah.

Langkah ini diambil agar kekeliruan serupa tidak terulang di masa depan.

Di luar penindakan tersebut, OJK juga memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 entitas, lima instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda kepada 15 lembaga keuangan dalam periode yang sama.

>>> Bengkel Spesialis Ungkap Biaya Ganti Baterai Motor Listrik Murah

Pada aspek penyelesaian masalah, sebanyak 110 pelaku industri jasa keuangan telah membayarkan ganti rugi kepada konsumen dengan nilai total mencapai Rp36,54 miliar hingga 20 Mei 2026.