Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Salah satu tersangka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

>>> PT Bisi International Tbk Targetkan Laba Bersih Tumbuh 33 Persen

Penetapan ini menuai respons dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu menilai keterlibatan pejabat tinggi hingga staf menunjukkan praktik pungutan liar yang terstruktur dan sistemik.

"Keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

ICW menilai mekanisme pengawasan internal di kementerian tidak berfungsi optimal. Hal ini diduga akibat ketimpangan relasi kuasa dan risiko tindakan balasan terhadap auditor internal.

"Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," ungkap Wana.

ICW mendorong KPK memperluas pemeriksaan dengan memanggil jajaran pengawas internal. Langkah ini diperlukan untuk mendalami penyebab tidak terdeteksinya penyimpangan oleh inspektorat.

"Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat," tutur Wana.

Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah untuk membenahi seluruh lini perizinan. ICW juga khawatir praktik serupa berpotensi terjadi di sektor pelayanan publik lainnya.

ICW mendesak KPK menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara ini.

>>> Karel Mainaky Targetkan All Indonesian Final di Australia Open 2026

"Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif," ujar Wana.