Penelusuran aliran dana perlu dikembangkan berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga itu sebelumnya mendeteksi transaksi mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas dengan perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar sejak 2019.

ICW juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Silmy Karim yang tidak wajar.

"Penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif menjadi sangat genting untuk early warning system.

Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025," pungkas Wana.

Sebelumnya, tim penyidik KPK memetakan modus operandi penyelewengan dalam pengurusan dokumen imigrasi. Praktik ini diduga digerakkan atas instruksi Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

>>> Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Lolos ke Final Indonesia Open 2026

"Dalam proses penyelidikan, saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (4/6/2026).