Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan risiko kredit pada industri multifinance per April 2026.

Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) gross naik menjadi 2,89 persen, dibandingkan 2,43 persen pada periode yang sama tahun lalu.

>>> Timnas Indonesia Gulung Oman 3-0 di GBK, Media Vietnam Sorot Taktik Dinamis

Meskipun risiko kredit meningkat, piutang pembiayaan industri ini tetap tumbuh 2,08 persen secara tahunan. Total piutang mencapai Rp514,65 triliun, didorong terutama oleh pembiayaan modal kerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar pembiayaan.

Nilainya mencapai Rp90,69 triliun atau 16,67 persen dari total portofolio.

Sektor penyewaan menempati posisi kedua dengan penyerapan dana Rp57,76 triliun. Disusul sektor industri pengolahan yang mencatat pembiayaan sebesar Rp53,70 triliun.

Ekspansi pembiayaan paling progresif terjadi di sektor rumah tangga. Sektor ini melesat 28,16 persen secara tahunan akibat tingginya permintaan pembiayaan konsumsi dan multiguna.

>>> Pabrikan Motor Eropa Beradu Performa di Sirkuit Balaton Park MotoGP 2026

OJK menilai kondisi aset industri multifinance masih sehat.

Rasio NPF neto berada di angka 0,78 persen, sehingga risiko kredit dianggap terkendali meskipun ada pelemahan daya beli dan dinamika ekonomi global.

Tingkat leverage industri juga tergolong aman. Gearing ratio tercatat 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimal regulator sebesar 10 kali.

Meski kinerja industri secara umum positif, masih ada delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar.

Agusman mengatakan perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, seperti tambahan modal dari pemegang saham, mencari investor strategis, atau melakukan merger.

>>> Veda Ega Pratama Start Posisi Sembilan di Moto3 Hungaria 2026

Sebagai langkah penegakan tata kelola, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 49 perusahaan pembiayaan sepanjang Mei 2026. Sanksi diberikan akibat berbagai pelanggaran regulasi dan hasil pemeriksaan pengawasan.