OJK Catat Risiko Kredit Multifinance Meningkat per April 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan risiko kredit pada industri multifinance per April 2026.
Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) gross naik menjadi 2,89 persen, dibandingkan 2,43 persen pada periode yang sama tahun lalu.
>>> Timnas Indonesia Gulung Oman 3-0 di GBK, Media Vietnam Sorot Taktik Dinamis
Meskipun risiko kredit meningkat, piutang pembiayaan industri ini tetap tumbuh 2,08 persen secara tahunan. Total piutang mencapai Rp514,65 triliun, didorong terutama oleh pembiayaan modal kerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar pembiayaan.
Nilainya mencapai Rp90,69 triliun atau 16,67 persen dari total portofolio.
Sektor penyewaan menempati posisi kedua dengan penyerapan dana Rp57,76 triliun. Disusul sektor industri pengolahan yang mencatat pembiayaan sebesar Rp53,70 triliun.
Ekspansi pembiayaan paling progresif terjadi di sektor rumah tangga. Sektor ini melesat 28,16 persen secara tahunan akibat tingginya permintaan pembiayaan konsumsi dan multiguna.
>>> Pabrikan Motor Eropa Beradu Performa di Sirkuit Balaton Park MotoGP 2026
OJK menilai kondisi aset industri multifinance masih sehat.
Rasio NPF neto berada di angka 0,78 persen, sehingga risiko kredit dianggap terkendali meskipun ada pelemahan daya beli dan dinamika ekonomi global.
Tingkat leverage industri juga tergolong aman. Gearing ratio tercatat 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimal regulator sebesar 10 kali.
Meski kinerja industri secara umum positif, masih ada delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar.
Agusman mengatakan perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, seperti tambahan modal dari pemegang saham, mencari investor strategis, atau melakukan merger.
>>> Veda Ega Pratama Start Posisi Sembilan di Moto3 Hungaria 2026
Sebagai langkah penegakan tata kelola, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 49 perusahaan pembiayaan sepanjang Mei 2026. Sanksi diberikan akibat berbagai pelanggaran regulasi dan hasil pemeriksaan pengawasan.
Update Terbaru
Cara Membuat Kartu Ucapan Happy Graduation dengan Template Canva
Minggu / 07-06-2026, 12:52 WIB
Raymond/Nikolaus Tembus Final Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Unggulan
Minggu / 07-06-2026, 12:48 WIB
Pemerintah Matangkan Proyek PLTS 100 GW untuk Transisi Energi
Minggu / 07-06-2026, 12:44 WIB
Apple Siapkan WWDC 2026 Jadi Konferensi Terakhir Tim Cook
Minggu / 07-06-2026, 12:44 WIB
Maybank Indonesia Gelar RUPSLB Akhir Juni Bahas Akuisisi Tiga Perusahaan
Minggu / 07-06-2026, 12:44 WIB
Apple Siapkan Upgrade Siri Besar-besaran di WWDC 2026
Minggu / 07-06-2026, 12:43 WIB
Bakmi Chili Oil by Om Dru dan Nasi Telur Keluarga 88: Kuliner Murah di Blok M Hub
Minggu / 07-06-2026, 12:43 WIB
Persija Jakarta Umumkan Pelatih Baru di JIS Senin Besok
Minggu / 07-06-2026, 12:43 WIB
Mastel Ungkap Empat Lapis Hambatan Adopsi 5G untuk Industri di Indonesia
Minggu / 07-06-2026, 12:40 WIB
Kebiasaan Menatap Layar HP Terlalu Dekat Picu Gangguan Kesehatan Mata
Minggu / 07-06-2026, 12:38 WIB
Industri Petrokimia Nasional Tertekan Lonjakan Harga Gas dan Banjir Impor
Minggu / 07-06-2026, 12:38 WIB
Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Lewat Rekening KKS
Minggu / 07-06-2026, 12:38 WIB
Kemenkeu Salurkan Transfer ke Daerah Rp306,1 Triliun hingga Mei 2026
Minggu / 07-06-2026, 12:36 WIB
Said Iqbal Buka Suara soal Kabar Masuk Kabinet, Minta Tunggu Pengumuman Resmi
Minggu / 07-06-2026, 12:36 WIB






