OJK Catat Risiko Kredit Multifinance Meningkat per April 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan risiko kredit pada industri multifinance per April 2026.
Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) gross naik menjadi 2,89 persen, dibandingkan 2,43 persen pada periode yang sama tahun lalu.
>>> Timnas Indonesia Gulung Oman 3-0 di GBK, Media Vietnam Sorot Taktik Dinamis
Meskipun risiko kredit meningkat, piutang pembiayaan industri ini tetap tumbuh 2,08 persen secara tahunan. Total piutang mencapai Rp514,65 triliun, didorong terutama oleh pembiayaan modal kerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar pembiayaan.
Nilainya mencapai Rp90,69 triliun atau 16,67 persen dari total portofolio.
Sektor penyewaan menempati posisi kedua dengan penyerapan dana Rp57,76 triliun. Disusul sektor industri pengolahan yang mencatat pembiayaan sebesar Rp53,70 triliun.
Ekspansi pembiayaan paling progresif terjadi di sektor rumah tangga. Sektor ini melesat 28,16 persen secara tahunan akibat tingginya permintaan pembiayaan konsumsi dan multiguna.
>>> Pabrikan Motor Eropa Beradu Performa di Sirkuit Balaton Park MotoGP 2026
OJK menilai kondisi aset industri multifinance masih sehat.
Rasio NPF neto berada di angka 0,78 persen, sehingga risiko kredit dianggap terkendali meskipun ada pelemahan daya beli dan dinamika ekonomi global.
Tingkat leverage industri juga tergolong aman. Gearing ratio tercatat 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimal regulator sebesar 10 kali.
Meski kinerja industri secara umum positif, masih ada delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar.
Agusman mengatakan perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, seperti tambahan modal dari pemegang saham, mencari investor strategis, atau melakukan merger.
>>> Veda Ega Pratama Start Posisi Sembilan di Moto3 Hungaria 2026
Sebagai langkah penegakan tata kelola, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 49 perusahaan pembiayaan sepanjang Mei 2026. Sanksi diberikan akibat berbagai pelanggaran regulasi dan hasil pemeriksaan pengawasan.
Update Terbaru
Telkomsel Kantongi 100 MHz Spektrum untuk Percepat Jaringan 5G
Rabu / 22-07-2026, 20:50 WIB
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja Mulai Rp110 Ribu, Bikin Konten Estetik Seharian
Rabu / 22-07-2026, 20:50 WIB
Hands-on Samsung Galaxy Z Flip 8: Lebih Tipis, Lebih Ringan, dan One UI 9 Makin Matang
Rabu / 22-07-2026, 20:49 WIB
Hands-on Samsung Galaxy Watch 9: Lebih Ringan, Prosesor Lebih Cepat, dan Fitur Kesehatan Baru
Rabu / 22-07-2026, 20:49 WIB
Harry Styles Batalkan Konser di Brazil karena Sakit
Rabu / 22-07-2026, 20:49 WIB
5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produk Sesuai Jenis Kulit
Rabu / 22-07-2026, 20:49 WIB
5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel agar Tetap Kinclong
Rabu / 22-07-2026, 20:49 WIB
Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa
Rabu / 22-07-2026, 20:49 WIB
BI Catat Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp1,52 Triliun pada Kuartal II 2026
Rabu / 22-07-2026, 20:29 WIB
Chandra Asri Olah Sampah Plastik Jadi Minyak Pirolisis, Dorong Ekonomi Sirkular
Rabu / 22-07-2026, 20:29 WIB
Transformasi Digital Jadi Kunci Daya Saing Brand Lokal di Tengah Tantangan Ekonomi
Rabu / 22-07-2026, 20:29 WIB
Sirnas C Pupuk Kaltim Open 2026 Diikuti 673 Atlet dari 15 Provinsi
Rabu / 22-07-2026, 20:28 WIB
Cara Bedakan Sandal Birkenstock Asli vs Palsu, Kenali Ciri Footbed Ikonisnya
Rabu / 22-07-2026, 20:28 WIB
Argentina Setujui Reaktor Nuklir Swasta Senilai $1,2 Miliar, Perusahaan AS di Baliknya Mengejutkan
Rabu / 22-07-2026, 20:28 WIB







