Yasinta Moiwend, tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim Merauke yang akrab disapa Mama Sinta, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (5/6/2026).

Kedatangannya didampingi kuasa hukum untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dampak keselamatan dirinya setelah peredaran film dokumenter berjudul 'Pesta Babi'.

>>> Baliho PB XIV Hangabehi Bermunculan di Solo, Kubu Purboyo Pertimbangkan Gugatan Hukum

Langkah ini dipicu oleh laporan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya mengenai penayangan film tersebut.

Pihak LPSK kini tengah melakukan asesmen awal guna mendalami informasi dari pemohon serta menganalisis bentuk perlindungan yang paling tepat sesuai regulasi.

Proses Asesmen LPSK

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa seluruh berkas permohonan dari Yasinta Moiwend akan diperiksa secara menyeluruh.

Proses penelaahan mencakup evaluasi peristiwa pidana yang dilaporkan sekaligus identifikasi ancaman nyata yang dihadapi pemohon selama proses hukum berjalan.

"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," ujar Sri Suparyati.

>>> Menteri Keuangan Tegaskan Kas Negara Kuat Capai Rp 513 Triliun

Penelaahan mendalam ini ditujukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai situasi yang dihadapi pemohon.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan harus mempertimbangkan urgensi keterangan, tingkat ancaman, hasil pemeriksaan medis-psikologis, serta rekam jejak perkara.

Di sisi lain, aparat kepolisian telah memproses laporan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat adat Papua tersebut.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi agenda penyelidikan terhadap dua pihak yang menjadi terlapor, yaitu sutradara film Dandhy Dwi Laksono dan Direktur LBH Papua Merauke Johnny Teddy Wakum atas dugaan pelanggaran data pribadi.

"Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan atau pengambilan data pribadi, ini masih didalami," ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

>>> Kemenhaj RI Kawal Kepulangan Puluhan Ribu Jemaah Haji ke Tanah Air

Kasus dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.