OJK Terbitkan Aturan Baru Layanan Pay Later untuk Perusahaan Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (pay later) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah pada Jumat (5/6).
Regulasi anyar ini berfungsi sebagai ketentuan pelaksanaan atas Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur sektor industri serupa.
>>> Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tinjau Penumpukan 3.100 Kontainer di Tanjung Priok
Langkah ini diambil guna memperkuat pengelolaan risiko pada layanan pembiayaan digital tersebut.
Batasan Usia dan Pendapatan Minimal
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan batasan yang diatur mencakup usia, pendapatan minimal nasabah, hingga rasio leverage.
"Ditambah perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (5/6).
Analisis kelayakan mengharuskan calon debitur berumur minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Calon peminjam juga wajib memiliki pendapatan kotor rata-rata paling sedikit Rp 3 juta per bulan yang dibuktikan lewat slip gaji atau mutasi rekening.
Metode prediksi pendapatan dapat digunakan untuk menghitung rata-rata penghasilan tersebut.
>>> Okie Agustina Bantah Operasi Plastik, Ungkap Prosedur Perbaikan Gagal Filler
Dokumen bukti penghasilan yang valid dapat diminta kembali oleh perusahaan pembiayaan saat nasabah mengajukan kenaikan plafon atau pada transaksi tertentu.
Penerapan syarat analisis batas usia dan penghasilan ini mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2026.
Aturan ini mengikat proses akuisisi nasabah baru serta perpanjangan fasilitas pembiayaan sebagai wujud pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
Pembatasan Rasio Cicilan dan Jumlah Pinjaman
Penyelenggara juga wajib membatasi rasio pembayaran cicilan dibanding pendapatan maksimal 40% pada tahun 2027 dan 2028, lalu turun menjadi 30% mulai tahun 2029.
Pembiayaan hanya boleh diberikan kepada debitur yang tidak menerima pinjaman di lebih dari 3 perusahaan sejenis.
Data OJK mencatat penyaluran pembiayaan sektor ini mencapai Rp 12,93 triliun per April 2026, atau melonjak sebesar 56,92% secara tahunan.
>>> Bank Indonesia Akan Naikkan Remunerasi Kas Negara untuk Jaga Beban Utang
Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah atau NPF gross berada di level 2,99% per April 2026, memburuk dari bulan sebelumnya yang tercatat 2,51%.
Update Terbaru
Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Kantongi Sertifikasi, Siap Rilis
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Dokter Ungkap Menu Sarapan yang Bisa Picu Penyakit Jantung
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Natalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat Hari Ini
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Warga Yunani Buka Suara soal The Odyssey Christopher Nolan
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Shio Naga: Ini 3 Pasangan Paling Cocok Menurut Astrologi Cina
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Mobil Bisa Dihack? Fakta Ngerinya Ternyata Beda dari Film Hollywood
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Mobil Bisa Dihack? Fakta Ngerinya Ternyata Beda dari Film Hollywood
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Dilepas Prabowo, Nanik S Deyang Ngaku Trauma Urus Duit MBG
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Berobat Jantung
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
PDIP: Jika TNI-Polri Awasi Pajak, Indonesia Mundur ke Era Kelam
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Mulyono, Sahabat Jokowi yang Difitnah Calo Tiket, Kini Jadi Saksi Penting
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Ramalan Zodiak 22 Juli: Cancer Lebih Fokus, Leo Jangan Putus Asa
Rabu / 22-07-2026, 08:10 WIB







