Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (pay later) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah pada Jumat (5/6).

Regulasi anyar ini berfungsi sebagai ketentuan pelaksanaan atas Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur sektor industri serupa.

>>> Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tinjau Penumpukan 3.100 Kontainer di Tanjung Priok

Langkah ini diambil guna memperkuat pengelolaan risiko pada layanan pembiayaan digital tersebut.

Batasan Usia dan Pendapatan Minimal

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan batasan yang diatur mencakup usia, pendapatan minimal nasabah, hingga rasio leverage.

"Ditambah perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (5/6).

Analisis kelayakan mengharuskan calon debitur berumur minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Calon peminjam juga wajib memiliki pendapatan kotor rata-rata paling sedikit Rp 3 juta per bulan yang dibuktikan lewat slip gaji atau mutasi rekening.

Metode prediksi pendapatan dapat digunakan untuk menghitung rata-rata penghasilan tersebut.

>>> Okie Agustina Bantah Operasi Plastik, Ungkap Prosedur Perbaikan Gagal Filler

Dokumen bukti penghasilan yang valid dapat diminta kembali oleh perusahaan pembiayaan saat nasabah mengajukan kenaikan plafon atau pada transaksi tertentu.

Penerapan syarat analisis batas usia dan penghasilan ini mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2026.

Aturan ini mengikat proses akuisisi nasabah baru serta perpanjangan fasilitas pembiayaan sebagai wujud pelaksanaan prinsip kehati-hatian.

Pembatasan Rasio Cicilan dan Jumlah Pinjaman

Penyelenggara juga wajib membatasi rasio pembayaran cicilan dibanding pendapatan maksimal 40% pada tahun 2027 dan 2028, lalu turun menjadi 30% mulai tahun 2029.

Pembiayaan hanya boleh diberikan kepada debitur yang tidak menerima pinjaman di lebih dari 3 perusahaan sejenis.

Data OJK mencatat penyaluran pembiayaan sektor ini mencapai Rp 12,93 triliun per April 2026, atau melonjak sebesar 56,92% secara tahunan.

>>> Bank Indonesia Akan Naikkan Remunerasi Kas Negara untuk Jaga Beban Utang

Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah atau NPF gross berada di level 2,99% per April 2026, memburuk dari bulan sebelumnya yang tercatat 2,51%.