Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan total 181 perkara di sektor jasa keuangan hingga 31 Mei 2026.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers resmi pada Jumat (5/6).

>>> Atur Posisi Sofa untuk Meningkatkan Kenyamanan Ruang Tamu

Mayoritas perkara yang diselesaikan berasal dari industri perbankan nasional. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, merinci bahwa 143 perkara merupakan kasus perbankan.

Sektor lain yang turut ditangani meliputi 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Status Hukum Perkara

Berdasarkan data per 31 Mei 2026, sebanyak 156 perkara telah mendapatkan putusan pengadilan.

Dari jumlah tersebut, 153 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), sementara 3 perkara masih dalam proses banding.

>>> Fenomena Teror Pocong Kembali Merekah, Ternyata Berkaitan dengan Ekonomi Sulit

OJK juga mencatat sisa perkara yang masih berjalan, yaitu 27 perkara dalam tahap telaahan, 6 kasus dalam penyelidikan, dan 15 perkara pada tahap penyidikan.

Selain itu, terdapat 6 perkara yang sudah masuk tahap pemberkasan.

Untuk mempercepat penuntasan proses hukum, OJK terus menjalin komunikasi intensif dengan lembaga penegak hukum lain. Kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

>>> Bank Indonesia dan Pemerintah Sepakat Dua Langkah Perkuat Rupiah

Langkah ini juga bertujuan mempercepat koordinasi antaraparat penegak hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.