Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 14 Juni 2026.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa penindakan melalui tilang manual ditingkatkan menjadi 30 persen. Langkah ini untuk menyasar pelanggaran yang belum terdeteksi sistem ETLE.

>>> Korlantas Polri Siap Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni

Penegakan hukum non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE. Dengan demikian, operasi tetap berjalan menyeluruh di seluruh Indonesia.

10 Pelanggaran Utama yang Ditindak

Untuk wilayah Polda Metro Jaya, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Masing-masing memiliki sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggaran pertama adalah kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat nomor tidak sesuai ketentuan. Pelanggar diancam kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.

Kedua, berkendara melawan arus. Tindakan ini melanggar rambu lalu lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.

Ketiga, pengendara motor tidak menggunakan helm standar nasional. Sanksinya kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

Keempat, motor boncengan lebih dari satu orang. Pelanggar diancam kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

>>> Ford Bronco Lapis Baja Tampak Gila, Tapi Nyata

Kelima, menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas ini diatur dalam Pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000.

Keenam, pengemudi melanggar marka jalan atau menyalahgunakan bahu jalan. Sanksinya kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.

Ketujuh, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pelanggar diancam kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

Kedelapan, melanggar batas kecepatan. Ancaman sanksi berupa kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.

Kesembilan, pengendara di bawah umur yang belum memiliki SIM. Pelanggar dijerat Pasal 281 dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda Rp1.000.000.

Kesepuluh, berkendara dalam pengaruh minuman keras. Tindakan ini melanggar Pasal 283 dengan sanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000.

>>> Bengkel Spesialis Ungkap Risiko Baterai Imitasi Mobil Hybrid Bekas

Agus menegaskan bahwa jenis pelanggaran prioritas dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah. Penyesuaian didasarkan pada analisis data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas setempat.