Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel gerai Tiffany & Co. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2026).

Purbaya menilai penyegelan tersebut prematur karena proses pemeriksaan dokumen impor dan audit bersama oleh Direktorat Audit terhadap perusahaan barang mewah itu masih berjalan.

>>> 5 Zodiak Paling Beruntung pada 6 Juni 2026, Ada Aries hingga Pisces

Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam masih dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kepabeanan.

"Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co, saat ini sedang dilakukan penelitian ataupun audit bersama oleh Direktur Audit, dan sampai dengan saat ini kita belum menerima hasilnya," ujar Djaka.

Ia menambahkan bahwa penelitian terhadap berkas-berkas impor perusahaan masih terus berlangsung, sehingga pihak berwenang belum bisa mengambil kesimpulan final.

"Masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Apakah Tiffany melakukan pelanggaran, karena pasti akan diteliti dokumen impornya," kata Djaka.

>>> Harga Emas Dunia Tembus Level Kritis Usai Rilis Data Pekerjaan AS

Mendengar pemaparan bahwa kepastian pelanggaran belum dapat disimpulkan, Menkeu langsung menginstruksikan Dirjen Bea Cukai untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas tindakan penyegelan tersebut.

"Pak Djaka kalau belum pasti kenapa udah disegel? Nanti investigasi ya Pak," kata Purbaya.

Djaka merespons positif instruksi tersebut. "Siap, nanti saya dalami lagi," jawabnya.

>>> Skema Ekspor Satu Pintu PT DSI Berpotensi Picu Risiko Kurs

Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menyegel tiga toko emas Tiffany & Co karena adanya indikasi barang masuk ke pusat perbelanjaan tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan dan pajak.