Skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya (DSI) menghadapi risiko besar terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing.

Hal ini berpotensi memicu ketidakpastian finansial bagi para pemilik tambang lokal.

>>> Hasil Drawing ASEAN Club Championship 2026: Persib di Grup Sulit, Borneo FC Tantangan Berat

Masalah ini menjadi sorotan dalam agenda Indonesia Critical Minerals Conference & Expo 2026 di Jakarta yang dikutip pada Sabtu (6/6/2026).

Risiko finansial muncul akibat potensi penundaan waktu pembayaran dari pihak pengelola kepada penambang.

Risiko Fluktuasi Kurs

Senior Advisor Bumi Capital, Ashok Mitra menjelaskan bahwa badan usaha tersebut menerima pendapatan dalam denominasi mata uang asing seperti Dolar AS (USD), Ringgit Malaysia (MYR), maupun Yuan China (CNY).

Namun, dana tersebut nantinya harus disalurkan kepada para pemilik tambang lokal dalam bentuk Rupiah (IDR).

Ketidakpastian finansial yang besar bagi pelaku usaha dapat dipicu oleh pergerakan nilai tukar yang sangat dinamis selama masa penundaan pembayaran.

Ashok menekankan bahwa jeda waktu pembayaran selama satu hingga tiga bulan akan menimbulkan kendala teknis.

"Katakanlah pada hari dana diterima, kurs Rupiah berada di angka Rp19.000 per Dolar.

Namun, pada hari saat keputusan bayar diambil, kurs bisa saja bergeser ke Rp22.000 atau bahkan menguat ke 15.000," ujarnya.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan pelaku usaha mengenai pihak yang harus bertanggung jawab menanggung kerugian atau menikmati keuntungan dari selisih kurs.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera turun tangan mengingat komoditas sumber daya alam pada dasarnya adalah milik negara.

"Pergerakan nilai tukar—baik melemah ke angka Rp23.000 per dolar atau menguat ke Rp15.000—akan menimbulkan banyak masalah teknis dan finansial jika tidak diatur dengan regulasi yang jelas sejak awal," tambahnya.