Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) menilai kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berpotensi menggerus penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Informasi ini dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu, 6 Juni 2026.

>>> Survei Indikator: Nilai Ziswaf dan Kurban Tembus Rp343 Triliun

Penurunan setoran dapat terjadi jika keberadaan PT DSI memicu penciutan volume dan harga komoditas ekspor utama nasional.

Sektor yang paling terdampak mencakup tiga komoditas andalan, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Head Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan PNBP kemungkinan besar akan tergerus jika volume dan harga komoditas turun.

Para importir luar negeri diprediksi akan mencari alternatif negara lain jika aturan baru ini dinilai mempersulit transaksi.

Menurut Andry, keengganan pembeli asing berisiko menurunkan volume ekspor jangka panjang yang langsung memotong setoran dari para eksportir.

Jika eksportir sulit melakukan ekspor, pilihannya hanya menjual di dalam negeri. Pasokan domestik yang melimpah akan menekan harga jual menjadi lebih murah.

Indonesia dinilai akan kehilangan momentum keuntungan dari kenaikan harga global apabila pasar internasional berpaling ke negara kompetitor.

Andry menambahkan bahwa harga di dalam negeri dan di luar negeri pasti akan berbeda dengan skema DSI seperti ini.

>>> Apakah Telur Retak Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli

Namun, tetap ada potensi penurunan PNBP jika volume ekspor tidak bisa dikejar.

Sebagai data pembanding, sektor mineral dan batu bara (minerba) memberikan kontribusi sebesar Rp130,2 triliun pada kas negara sepanjang 2025.

Jumlah tersebut setara dengan 104,38% dari target awal nasional yang dipatok Rp124,5 triliun.