Kadin Minta Pemerintah Percepat Negosiasi Hadapi Ancaman Tarif AS
>>> KPK Akomodasi Ekstradisi Paulus Tannos Pascaputusan Pengadilan Singapura
Diversifikasi pasar ekspor menjadi langkah penting, terutama ke kawasan Asia, Timur Tengah, dan Afrika yang masih memiliki pertumbuhan permintaan kuat.
Peningkatan nilai tambah, sertifikasi, kepatuhan terhadap standar environmental, social, and governance (ESG), serta transparansi rantai pasok menjadi kunci agar produk Indonesia tidak mudah terdampak hambatan dagang baru.
Kadin juga mewanti-wanti risiko pergeseran perdagangan (trade diversion) yang cukup besar apabila pengecualian tidak disetujui.
Produk Indonesia berpotensi kehilangan pangsa pasar di AS, khususnya pada komoditas yang memiliki banyak substitusi dari negara pesaing.
"Karena itu, pemerintah perlu mempercepat negosiasi, memberikan pendampingan kepatuhan bagi eksportir, membuka pasar alternatif melalui perjanjian dagang, serta memastikan biaya logistik dan pembiayaan ekspor di dalam negeri lebih kompetitif," tutur Erwin.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut perlu dilakukan agar eksportir tetap bisa bertahan, menjaga pasar, dan tidak kehilangan momentum di tengah ketidakpastian global.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengajukan pengecualian terhadap 18 komoditas yang terdampak.
Tarif tambahan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan praktik kerja paksa berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974.
Indonesia bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan juga dikenakan bea masuk tambahan 10% sebagai pertimbangan khusus dari hasil investigasi tersebut.
>>> Pemko Medan Gandeng Gerakan Sosial KBB untuk Benahi Kawasan Belawan
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 24 Juli 2026, setelah berakhirnya tarif global 15% yang sebelumnya diberlakukan secara merata oleh Presiden AS Donald Trump kepada mitra dagang.
Update Terbaru
OJK Sahkan Pendirian DPLK Sinarmas Asset Management, Targetkan Pekerja Informal
Jumat / 05-06-2026, 18:52 WIB
Hizbullah Serang Pasukan Israel di Lebanon Selatan dengan Rudal Presisi
Jumat / 05-06-2026, 18:52 WIB
Dua Polisi Tidur Berdekatan di California Masih Sering Lontarkan Mobil, 100 Video Terekam
Jumat / 05-06-2026, 18:48 WIB
Wanita di Inggris Terekam CCTV Taruh Rambut di Makanan Demi Hidangan Gratis
Jumat / 05-06-2026, 18:48 WIB
Studi Ungkap Kehamilan Mampu Redakan Gejala Rheumatoid Arthritis secara Alami
Jumat / 05-06-2026, 18:48 WIB
Agustina Arumsari Dikabarkan Isi Posisi Wakil Kepala BGN, Ini Rekam Jejak Kariernya
Jumat / 05-06-2026, 18:48 WIB
Bengkel Motor Listrik Hadapi Kendala Suku Cadang Impor dan Limbah Baterai
Jumat / 05-06-2026, 18:47 WIB
Omar Berrada Puji Ruben Amorim Meski Era di MU Dianggap Gagal
Jumat / 05-06-2026, 18:47 WIB
Menkeu Purbaya Tanggapi Biaya Dinas Prabowo: Pakai Uang Pribadi Itu Boleh
Jumat / 05-06-2026, 18:46 WIB
Empat Pebalap Indonesia Siap Berlaga di SWS International E-Finals 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:44 WIB
Ekonomi India Tumbuh 7,8 Persen pada Kuartal I 2026, Di Atas Ekspektasi
Jumat / 05-06-2026, 18:44 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU IKN
Jumat / 05-06-2026, 18:44 WIB
Panja RUU Polri Bahas DIM, Aturan Pemberhentian Anggota Jadi Sorotan
Jumat / 05-06-2026, 18:44 WIB
Sarwendah Minta Maaf Usai Video Ucapan Kasar Viral di Media Sosial
Jumat / 05-06-2026, 18:42 WIB






