>>> KPK Akomodasi Ekstradisi Paulus Tannos Pascaputusan Pengadilan Singapura

Diversifikasi pasar ekspor menjadi langkah penting, terutama ke kawasan Asia, Timur Tengah, dan Afrika yang masih memiliki pertumbuhan permintaan kuat.

Peningkatan nilai tambah, sertifikasi, kepatuhan terhadap standar environmental, social, and governance (ESG), serta transparansi rantai pasok menjadi kunci agar produk Indonesia tidak mudah terdampak hambatan dagang baru.

Kadin juga mewanti-wanti risiko pergeseran perdagangan (trade diversion) yang cukup besar apabila pengecualian tidak disetujui.

Produk Indonesia berpotensi kehilangan pangsa pasar di AS, khususnya pada komoditas yang memiliki banyak substitusi dari negara pesaing.

"Karena itu, pemerintah perlu mempercepat negosiasi, memberikan pendampingan kepatuhan bagi eksportir, membuka pasar alternatif melalui perjanjian dagang, serta memastikan biaya logistik dan pembiayaan ekspor di dalam negeri lebih kompetitif," tutur Erwin.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut perlu dilakukan agar eksportir tetap bisa bertahan, menjaga pasar, dan tidak kehilangan momentum di tengah ketidakpastian global.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengajukan pengecualian terhadap 18 komoditas yang terdampak.

Tarif tambahan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan praktik kerja paksa berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974.

Indonesia bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan juga dikenakan bea masuk tambahan 10% sebagai pertimbangan khusus dari hasil investigasi tersebut.

>>> Pemko Medan Gandeng Gerakan Sosial KBB untuk Benahi Kawasan Belawan

Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 24 Juli 2026, setelah berakhirnya tarif global 15% yang sebelumnya diberlakukan secara merata oleh Presiden AS Donald Trump kepada mitra dagang.