Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah untuk mempercepat negosiasi dan memperluas diversifikasi pasar.

Langkah ini menyusul ancaman pengenaan tarif bea masuk tambahan 10% oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap produk Indonesia.

>>> OJK Waspadai Lonjakan Beban Valas Korporasi Akibat Pelemahan Rupiah

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin, Erwin Aksa, menilai kebijakan tersebut sebagai risiko serius bagi daya saing ekspor Indonesia.

"Dunia usaha melihat tarif tambahan 10% ini sebagai risiko serius, terutama karena menyasar komoditas dan produk yang selama ini menjadi bagian dari ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat," ujarnya Jumat (5/6/2026).

Menurut Erwin, dampak tarif akan bervariasi di setiap sektor.

Namun secara umum, hal ini dapat menekan daya saing harga produk Indonesia, terutama di industri manufaktur padat karya dan komoditas primer yang memiliki margin ekspor terbatas.

Dunia usaha mulai menghitung potensi dampak kebijakan ini.

Sektor yang paling rentan adalah industri yang sangat bergantung pada pasar AS, menghadapi persaingan ketat, dan tidak memiliki ruang besar untuk menaikkan harga jual.

"Dalam kondisi seperti ini, tambahan tarif 10% bisa membuat buyer mengalihkan pesanan ke negara pesaing yang tarifnya lebih rendah atau rantai pasoknya dianggap lebih pasti," lanjut Erwin.

Kadin menilai langkah pemerintah yang telah mengajukan pengecualian 18 komoditas sudah tepat. Langkah ini perlu diperkuat melalui diplomasi perdagangan yang lebih intensif.

Dunia usaha juga menekankan pentingnya dukungan data yang menunjukkan kepatuhan Indonesia terhadap standar ketenagakerjaan, traceability, dan rantai pasok global.

Di sisi lain, pelaku usaha menilai strategi tidak bisa hanya bergantung pada hasil negosiasi.