Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi rekening penampungan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menyusul pemberlakuan ketentuan baru penempatan valuta asing di dalam negeri.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Eksportir diwajibkan menyimpan dolar AS di tiga bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.

>>> Cara Menghapus Akun Facebook yang Tidak Bisa Dibuka karena Lupa Password

DHE SDA Bisa Jadi Agunan Tunai

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa dana hasil ekspor kini diperbolehkan digunakan sebagai agunan tunai perbankan.

“Kami juga melakukan dukungan dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK,” ujar Friderica.

Pelonggaran aturan ini diharapkan mampu menyuntikkan aliran pembiayaan segar ke sektor dunia usaha. OJK juga mengeluarkan dana DHE dari perhitungan batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

“Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK untuk memberikan ruang mendukung pembiayaan dunia usaha,” jelas Friderica.

>>> Persib Bandung Siap Hadapi Grup Neraka ASEAN Club Championship 2026-2027

Regulator telah mengirimkan surat resmi kepada industri perbankan nasional untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga.

Aturan teknis ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Eksportir nonmigas wajib menahan 100% DHE SDA di rekening khusus domestik minimal 12 bulan, sementara sektor migas wajib menyimpan minimal 30% selama tiga bulan.

Pemerintah juga membatasi konversi valas ke Rupiah maksimal 50%.

>>> Hubungan Davina Karamoy dan Giorgino Abraham Terancam di Series WeTV

Namun, eksportir pertambangan nonmigas yang memiliki afiliasi dengan negara mitra perjanjian bilateral Indonesia mendapat relaksasi untuk menyimpan minimal 30% dana selama tiga bulan di luar bank BUMN.