Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil para pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P/KoinWorks) menyusul penahanan tiga pengurus perusahaan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Jumat (5/6/2026).

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus memastikan tanggung jawab operasional perusahaan.

>>> OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.202 Triliun per April 2026

Kejaksaan menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan salah satu bank BUMN.

Mereka adalah BAA selaku Direktur Operasional sejak 2021, BH selaku Direktur Utama periode 2015-2022 yang kini menjabat Komisaris, serta JB selaku Direktur Utama tahun 2024.

Pemegang Saham Diminta Jamin Operasional

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pemanggilan pemegang saham ini krusial demi menjaga keberlangsungan kegiatan usaha fintech lending tersebut.

"Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham," ujar Friderica.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab operasional KoinWorks kini sepenuhnya berada di tangan pemegang saham demi memberikan kepastian perlindungan terhadap hak konsumen.

"Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Friderica.

>>> Auto2000 Ramal Bisnis Mobil Bekas Jadi Sumber Pertumbuhan Baru

Dalam perkara ini, kejaksaan menemukan indikasi kerja sama yang menyimpang dalam penyaluran pembiayaan yang melawan hukum dari bank persero kepada sejumlah nasabah menggunakan analisis yang tidak layak.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung penuh langkah kejaksaan.

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus Firmansyah.

Di sisi lain, manajemen KoinWorks mengonfirmasi komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap jalannya penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Perusahaan menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari skema penyaluran pendanaan institusi (channeling) bersama bank milik negara.

>>> 4 Jenis Telur Ikan Populer dan Karakteristik Uniknya

"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," bunyi keterangan perusahaan.