OJK Terbitkan Kebijakan Dukung Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah kebijakan perbankan untuk mendukung implementasi aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Langkah ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
>>> Cara Cek Bansos Juni 2026 Lewat HP via Link Resmi Kemensos
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa surat instruksi telah dikirimkan ke industri perbankan.
"OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut," ujar Friderica.
Kebijakan ini mencakup pengawasan ketat terhadap rekening penampungan atau escrow account serta peningkatan koordinasi antarlembaga.
OJK juga memperbolehkan dana DHE SDA menjadi agunan tunai selama memenuhi syarat kualitas aset bank umum, termasuk bank syariah.
>>> Persib dan Borneo FC Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship 2026-2027
Fleksibilitas penyaluran kredit perbankan diharapkan meningkat melalui kebijakan agunan tunai ini bagi pelaku usaha yang memarkirkan dana ekspornya di dalam negeri.
Selain itu, OJK memberikan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana yang dijamin agunan tunai.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujar Friderica.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah menargetkan peningkatan penempatan dana hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik.
>>> Keseimbangan Primer APBN Mei 2026 Surplus Rp58,6 Triliun
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat likuiditas valuta asing sekaligus menopang stabilitas perekonomian nasional.
Update Terbaru
CEO Jagex Targetkan RuneScape Jadi MMO Nomor Satu, Geser World of Warcraft
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Desainer Quest Cyberpunk 2077: Villa Eurodyne Masih Simpan Banyak Rahasia
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Panduan Manga Musim Panas 2026: Rilis Baru dan Review Volume Pertama
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Jadwal Anime dan Berita Terkini 18-21 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
PYC Ungkap Celah Pengembangan Industri Baterai, Sinkronisasi Kebijakan Jadi Kunci
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Tiket Museum George Lucas Ludes Terjual, Antrean Capai 5 Jam
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Kadek Seina Maputra Juara Starbucks Barista Championship 2026, Siap Wakili Indonesia di Asia Pasifik
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Tersangka Ledakkan Petasan di Depan Gedung Federal New York, Tiga Terluka
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Konflik AS-Iran di Hormuz: Peluang bagi Rusia dan China di Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Milania Giudice Tari Bareng Adik yang Laporkan ke Polisi
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Kuda Pacu Adan Banuelos Kaget Tahu Bella Hadid Single
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Dustin Poirier: Bud Langsung Putus Kontrak Usai Penangkapan
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Ibu Nolan Wells Ajukan Permohonan Hukum untuk Tuntut Kematian Putranya
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB







