Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah kebijakan perbankan untuk mendukung implementasi aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Langkah ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

>>> Cara Cek Bansos Juni 2026 Lewat HP via Link Resmi Kemensos

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa surat instruksi telah dikirimkan ke industri perbankan.

"OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut," ujar Friderica.

Kebijakan ini mencakup pengawasan ketat terhadap rekening penampungan atau escrow account serta peningkatan koordinasi antarlembaga.

OJK juga memperbolehkan dana DHE SDA menjadi agunan tunai selama memenuhi syarat kualitas aset bank umum, termasuk bank syariah.

>>> Persib dan Borneo FC Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship 2026-2027

Fleksibilitas penyaluran kredit perbankan diharapkan meningkat melalui kebijakan agunan tunai ini bagi pelaku usaha yang memarkirkan dana ekspornya di dalam negeri.

Selain itu, OJK memberikan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana yang dijamin agunan tunai.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujar Friderica.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah menargetkan peningkatan penempatan dana hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik.

>>> Keseimbangan Primer APBN Mei 2026 Surplus Rp58,6 Triliun

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat likuiditas valuta asing sekaligus menopang stabilitas perekonomian nasional.