Regulasi baru tersebut memberikan wewenang legal bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus sebagai instrumen penguatan modal negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerbitan obligasi khusus tersebut krusial dilakukan demi mendongkrak mobilisasi modal segar untuk membiayai target pertumbuhan ekonomi nasional di tengah gejolak ketidakpastian pasar global.

Mengenai isu wajib beli bagi wajib pajak dengan aset Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di atas Rp3 miliar, Purbaya menyatakan aturan resmi justru akan condong memberikan insentif pemikat dan bukan pemaksaan hak bagi pemilik modal.

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu.

Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah.

>>> WOM Finance Salurkan Pembiayaan UMKM Rp 800 Miliar pada Kuartal I-2026

Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya di DPR RI.