Pemerintah membantah keras isu yang menyebutkan adanya kewajiban bagi warga negara Indonesia pemilik tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kabar bohong tersebut langsung diklarifikasi oleh Chief Operating Officer (COO) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria.

>>> Argentina Kembali ke Puncak Ranking FIFA Usai Perancis Tumbang

Dony memastikan bahwa rencana pemaksaan pembelian instrumen keuangan tersebut bagi kelompok masyarakat kaya tidak pernah ada dalam agenda pemerintah.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax.

Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Menurut penjelasannya, penerbitan instrumen Patriot Bond serta Merah Putih Bond murni dirancang sebagai produk investasi sukarela yang bertujuan membuka ruang bagi investor maupun masyarakat dalam pembiayaan proyek pembangunan nasional.

Pihak otoritas investasi menegaskan pengelolaan dana tetap berjalan transparan serta menghormati penuh hak-hak dan keputusan investasi individual masyarakat tanpa adanya tekanan kepemilikan.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi.

Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," tambah Dony.

>>> Valuasi Perusahaan Treasury Bitcoin Anjlok Rp 953 Triliun

Rumor pemaksaan investasi ini sebelumnya mulai berkembang ke publik berbarengan dengan momentum disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang resmi oleh DPR RI.