DPR Perkuat Peran Bank Indonesia Lewat Revisi UU P2SK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah memberikan mandat baru kepada Bank Indonesia (BI) melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Mandat ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan strategis tersebut diselaraskan dengan bauran moneter demi ketahanan domestik.
>>> Kemenhaj Sumenep Imbau Warga Tak Gelar Konvoi Berlebihan Sambut Jemaah Haji
Melalui regulasi terbaru, Bank Indonesia kini memiliki ruang lebih luas dalam menggerakkan perekonomian nasional, tidak hanya fokus pada stabilitas harga dan nilai tukar.
Dukungan Bank Indonesia
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan dukungan terhadap seluruh proses pembahasan regulasi yang dilakukan legislatif bersama pemerintah.
"Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan," ujar Ramdan pada Jumat (5/6/2026).
Bank sentral memastikan akan terus mensinergikan bauran kebijakan dengan berbagai pemangku kepentingan dalam skala nasional. Langkah ini untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
>>> Kumpulan Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum untuk SD, SMP, dan SMA
Dampak Positif bagi Sektor Riil
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun berpendapat bahwa penguatan peran bank sentral akan memberikan dampak domino positif terhadap kesejahteraan masyarakat melalui bergeliatnya sektor riil.
"Pertumbuhan yang berkualitas secara teoritikal adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan tetap dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Misbakhun.
Menurutnya, percepatan lapangan kerja yang diamanatkan konstitusi dijalankan lewat kolaborasi antara kebijakan fiskal dan moneter. Dorongan itu diharapkan memberikan akselerasi terhadap pencapaian pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Independensi BI Tetap Terjaga
Meskipun tugas bank sentral diperluas untuk mengoptimalkan sumber pertumbuhan ekonomi, legislatif memastikan langkah sinergis ini tidak mengintervensi otoritas independen BI.
"Kami tidak mengganggu independensi. Mandat baru itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan ekonomi," pungkas Misbakhun.
Update Terbaru
Survei: Populasi Orangutan Sumatera Menurun, Tantangan Konservasi Masih Besar
Selasa / 21-07-2026, 10:53 WIB
Bayern Muenchen Resmi Perpanjang Kontrak Konrad Laimer hingga 2029
Selasa / 21-07-2026, 10:49 WIB
Curhat Emosional Lionel Messi Usai Spanyol Kubur Mimpi Back-to-Back Argentina di Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 10:49 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos Lewat HP Pakai KTP, Begini Langkahnya
Selasa / 21-07-2026, 10:48 WIB
Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selasa / 21-07-2026, 10:48 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 22 - 26 Juli 2026
Selasa / 21-07-2026, 10:43 WIB
Pertamina Pastikan Pasokan Avtur di Sumsel Aman untuk Dukung Penerbangan
Selasa / 21-07-2026, 10:43 WIB
Legenda Real Madrid Kecam Kekasaran Argentina di Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB
Jepang Ciptakan Kulkas Manusia yang Mendinginkan Tubuh dalam 5 Menit
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB
iQOO 16T Bocor: Layar 2K Samsung dan Snapdragon 8 Elite Gen 6
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB
Penampilan Shakira di Piala Dunia Viral, Kisah Selingkuh Gerard Pique Kembali Dibahas
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB
Ramalan Zodiak 21 Juli: Capricorn Disarankan Berhemat, Aquarius Kendalikan Pengeluaran
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB
Praktik Curang Registrasi SIM Card Biometrik Terungkap, Ini Bahayanya
Selasa / 21-07-2026, 10:42 WIB







