DPR Perkuat Peran Bank Indonesia Lewat Revisi UU P2SK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah memberikan mandat baru kepada Bank Indonesia (BI) melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Mandat ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan strategis tersebut diselaraskan dengan bauran moneter demi ketahanan domestik.
>>> Kemenhaj Sumenep Imbau Warga Tak Gelar Konvoi Berlebihan Sambut Jemaah Haji
Melalui regulasi terbaru, Bank Indonesia kini memiliki ruang lebih luas dalam menggerakkan perekonomian nasional, tidak hanya fokus pada stabilitas harga dan nilai tukar.
Dukungan Bank Indonesia
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan dukungan terhadap seluruh proses pembahasan regulasi yang dilakukan legislatif bersama pemerintah.
"Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan," ujar Ramdan pada Jumat (5/6/2026).
Bank sentral memastikan akan terus mensinergikan bauran kebijakan dengan berbagai pemangku kepentingan dalam skala nasional. Langkah ini untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
>>> Kumpulan Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum untuk SD, SMP, dan SMA
Dampak Positif bagi Sektor Riil
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun berpendapat bahwa penguatan peran bank sentral akan memberikan dampak domino positif terhadap kesejahteraan masyarakat melalui bergeliatnya sektor riil.
"Pertumbuhan yang berkualitas secara teoritikal adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan tetap dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Misbakhun.
Menurutnya, percepatan lapangan kerja yang diamanatkan konstitusi dijalankan lewat kolaborasi antara kebijakan fiskal dan moneter. Dorongan itu diharapkan memberikan akselerasi terhadap pencapaian pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Independensi BI Tetap Terjaga
Meskipun tugas bank sentral diperluas untuk mengoptimalkan sumber pertumbuhan ekonomi, legislatif memastikan langkah sinergis ini tidak mengintervensi otoritas independen BI.
"Kami tidak mengganggu independensi. Mandat baru itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan ekonomi," pungkas Misbakhun.
Update Terbaru
Timnas Yaman Lolos ke Piala Asia 2027 Usai Tekuk Lebanon 2-0
Jumat / 05-06-2026, 15:04 WIB
OJK Terbitkan Kebijakan Dukung Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Jumat / 05-06-2026, 15:04 WIB
Cara Cek Bansos Juni 2026 Lewat HP via Link Resmi Kemensos
Jumat / 05-06-2026, 15:04 WIB
Persib dan Borneo FC Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship 2026-2027
Jumat / 05-06-2026, 15:04 WIB
Keseimbangan Primer APBN Mei 2026 Surplus Rp58,6 Triliun
Jumat / 05-06-2026, 15:02 WIB
Santa Monica Studios Pastikan Kisah Kratos Tetap Berlanjut
Jumat / 05-06-2026, 15:02 WIB
Gihon Telekomunikasi Targetkan 1.820 Tenancy Akhir 2026
Jumat / 05-06-2026, 15:01 WIB
Pemerintah Godok Skema Gross Split untuk Sektor Pertambangan Minerba
Jumat / 05-06-2026, 15:01 WIB
OJK Catat Kredit Perbankan April 2026 Tumbuh 9,98% Jadi Rp8.755 Triliun
Jumat / 05-06-2026, 15:01 WIB
Anime Tensura Season 4 Episode 81 Tayang 5 Juni 2026, Rimuru Jelajahi Reruntuhan Kuno
Jumat / 05-06-2026, 15:00 WIB
Yayasan Puteri Indonesia Dukung PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Internet
Jumat / 05-06-2026, 15:00 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi Rp875 Juta ke Indosaku, Panggil Pemegang Saham KoinP2P
Jumat / 05-06-2026, 15:00 WIB
China Investasi 1,1 Miliar Yuan untuk Kembangkan Agen AI Sebarkan Ideologi Xi Jinping
Jumat / 05-06-2026, 15:00 WIB
Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Kalahkan Unggulan Kedelapan di Perempat Final Istora
Jumat / 05-06-2026, 15:00 WIB






