Bank Indonesia (BI) menyatakan kesiapan untuk menjalankan mandat dari Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) setelah disahkan oleh DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026). Otoritas moneter ini menegaskan dukungannya terhadap seluruh tahapan pembahasan regulasi yang dilakukan parlemen bersama pemerintah.

>>> Hak dan Kewajiban Pemegang Sertifikat Tanah yang Wajib Dipahami

"Bank Indonesia mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait RUU Perubahan UU P2SK, sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang," ujar Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

Selama masa perumusan revisi undang-undang, BI terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah. Bank sentral aktif memberikan masukan yang selaras dengan tugas pokok dan kewenangannya.

"Dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah.

>>> PB ESI Umumkan Skuad Timnas Mobile Legends untuk ENC 2026

Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ramdan.

Langkah berikutnya yang akan diambil BI adalah menyusun aturan pelaksanaan teknis setelah beleid baru resmi diundangkan. Institusi ini juga berkomitmen memperkuat bauran kebijakan nasional.

>>> Daihatsu Klarifikasi Penutupan 11 Outlet Asco Bukan 11 Dealer

Sinergi bersama pemerintah, DPR RI, dan pemangku kepentingan terkait akan terus ditingkatkan. Langkah kolaboratif ini bertujuan menjaga stabilitas perekonomian domestik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.