DPR dan pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Kamis (4/6/2026).

Seluruh delapan fraksi di DPR menyetujui beleid tersebut dalam Sidang Paripurna.

>>> Saham Big Banks Anjlok ke Level Terendah Baru, Outflow Asing Menguat

Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI).

Kini, bank sentral tidak hanya bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Perjalanan Mandat BI Selama 27 Tahun

Sejak reformasi 1998, mandat BI telah mengalami beberapa kali perubahan. UU No.23/1999 memberikan independensi kepada BI dengan tugas utama mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pada 2004, DPR mempertegas kedudukan independen BI. Tahun 2009, BI diperjelas sebagai lender of the last resort.

Dua tahun kemudian, fungsi pengawasan perbankan dialihkan ke OJK.

UU No.4/2023 kemudian memberikan mandat baru di bidang makroprudensial. Kini, revisi UU P2SK menambahkan tugas BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja.

Respons Pemerintah dan DPR

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perluasan mandat ini tidak jauh berbeda dengan UU P2SK sebelumnya. Ia mencontohkan Federal Reserve AS yang juga memiliki mandat ganda.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan independensi BI tidak terganggu. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi berkualitas secara teoretis mampu menciptakan lapangan kerja dalam kerangka stabilitas sistem keuangan.

>>> BPOM dan Kemenkes Gelar Forum Bahas Ancaman Gula Tersembunyi

Misbakhun juga menjelaskan evaluasi kinerja BI oleh DPR bukanlah hal baru. Pasal 58 ayat (4) UU No.4/2023 sudah mengatur evaluasi laporan tiga bulanan dan tahunan BI.