Mandat Bank Indonesia Kian Meluas Usai UU P2SK Disahkan

DPR dan pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Kamis (4/6/2026).
Seluruh delapan fraksi di DPR menyetujui beleid tersebut dalam Sidang Paripurna.
>>> Saham Big Banks Anjlok ke Level Terendah Baru, Outflow Asing Menguat
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI).
Kini, bank sentral tidak hanya bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Perjalanan Mandat BI Selama 27 Tahun
Sejak reformasi 1998, mandat BI telah mengalami beberapa kali perubahan. UU No.23/1999 memberikan independensi kepada BI dengan tugas utama mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada 2004, DPR mempertegas kedudukan independen BI. Tahun 2009, BI diperjelas sebagai lender of the last resort.
Dua tahun kemudian, fungsi pengawasan perbankan dialihkan ke OJK.
UU No.4/2023 kemudian memberikan mandat baru di bidang makroprudensial. Kini, revisi UU P2SK menambahkan tugas BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja.
Respons Pemerintah dan DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perluasan mandat ini tidak jauh berbeda dengan UU P2SK sebelumnya. Ia mencontohkan Federal Reserve AS yang juga memiliki mandat ganda.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan independensi BI tidak terganggu. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi berkualitas secara teoretis mampu menciptakan lapangan kerja dalam kerangka stabilitas sistem keuangan.
>>> BPOM dan Kemenkes Gelar Forum Bahas Ancaman Gula Tersembunyi
Misbakhun juga menjelaskan evaluasi kinerja BI oleh DPR bukanlah hal baru. Pasal 58 ayat (4) UU No.4/2023 sudah mengatur evaluasi laporan tiga bulanan dan tahunan BI.
Update Terbaru
7 HP Oppo RAM 8GB Terbaru 2026: Baterai Jumbo hingga Layar AMOLED
Jumat / 05-06-2026, 12:08 WIB
IHSG Anjlok ke 5.692,15, Saham Bank Raksasa Jadi Pemicu
Jumat / 05-06-2026, 12:08 WIB
Film Colony Tembus 4 Juta Penonton di Korea Selatan
Jumat / 05-06-2026, 12:08 WIB
BPK Temukan Potensi Kerugian PT BTN Rp1,33 Triliun Akibat KPR Bermasalah
Jumat / 05-06-2026, 12:08 WIB
Truk Impor China Ancam Industri Karoseri Nasional, Banyak Usaha Gulung Tikar
Jumat / 05-06-2026, 12:07 WIB
Film Animasi Garuda Di Dadaku Tayang 11 Juni 2026, Bertepatan Piala Dunia
Jumat / 05-06-2026, 12:07 WIB
Chen Yu Fei Hentikan Langkah Putri Kusuma Wardani di Perempat Final Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 12:07 WIB
Makna Spiritual dan Praktik Ayat Summum Bukmun Umyun dalam Kehidupan
Jumat / 05-06-2026, 12:05 WIB
Cara Mudah Sedekah Subuh dari Rumah, Tak Perlu ke Masjid
Jumat / 05-06-2026, 12:05 WIB
Kemendikdasmen Umumkan Rata-rata Nilai TKA SD dan SMP 2026
Jumat / 05-06-2026, 12:05 WIB
Sikapi FOMO Anak terhadap Idola, Orangtua Jangan Langsung Melarang
Jumat / 05-06-2026, 12:04 WIB
Telkom Indonesia Buka Suara soal OTT Komisaris Silmy Karim
Jumat / 05-06-2026, 12:04 WIB
Timnas U19 Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF
Jumat / 05-06-2026, 12:04 WIB
Kemendikdasmen Salurkan PIP Termin Kedua hingga September 2026
Jumat / 05-06-2026, 12:02 WIB






