Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap membuka pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 pada Juli 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kuota produksi mineral dan batu bara dengan target penerimaan negara.

>>> Saham Keuangan di Bursa Hong Kong Anjlok Akibat Pengetatan Modal China

Proses administrasi permohonan perubahan kuota oleh pelaku usaha pertambangan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan volume penjualan komoditas.

"Kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya. Jangan obral terlalu murah, tapi jangan sampai kebutuhan kita terganggu," ujar Tri Winarno.

Mengenai kepastian tanggal penerbitan keputusan revisi, kementerian masih mengkaji durasi evaluasi dokumen.

"Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, tergantung nanti," ungkap Tri Winarno.

Di sisi lain, keterbatasan kuota produksi memicu ancaman pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan nikel.

CEO Eramet Indonesia Jerome Baudelet mengungkapkan kuota produksi PT Weda Bay Nickel (WBN) sebesar 12 juta ton habis pada akhir Mei 2026.

Hal itu memaksa operasional tambang dihentikan sementara untuk perawatan.

"Jumlah orang yang kami pekerjakan untuk Weda Bay Nickel di akhir Desember mendekati 18.000 orang.

>>> Liverpool Resmi Tunjuk Andoni Iraola sebagai Manajer Baru

Tahap care and maintenance akan mengurangi jumlah orang sebesar 65%," kata Jerome Baudelet.

Rasionalisasi pekerja akan dilakukan bertahap dan berpotensi permanen jika pengajuan penambahan kuota melalui revisi RKAB ditolak.

Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) juga menyatakan kesiapan mengajukan revisi.