Kementerian ESDM Wajibkan Pencampuran Bioetanol 5% Mulai Juli 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar minyak (BBM) untuk mencampur bioetanol sebesar 5 persen ke dalam produk bensin non-penugasan mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini akan diterapkan bersamaan dengan implementasi program B50, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.
>>> Telkom Luncurkan AICosystem untuk Percepat Adopsi AI di Indonesia
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya, menyampaikan tenggat waktu tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Jadi, untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025.
Kita naikkan bareng dengan B50. (1 Juli) Inginnya," ujar Eniya.
Prioritas di Pulau Jawa
Penerapan kebijakan pencampuran bioetanol ini diprioritaskan untuk wilayah Pulau Jawa melalui infrastruktur hilir yang sudah tersedia.
>>> Ferron Par Pharmaceuticals Ekspor Obat Diabetes ke Eropa
Distribusi tahap awal akan memanfaatkan jaringan stasiun pengisian bahan bakar milik PT Pertamina (Persero) sebelum diperluas ke berbagai titik penjualan lainnya.
Eniya menjelaskan bahwa pencampuran bioetanol di non-PSO akan menggunakan gerai yang sudah ada di Pertamina, termasuk menambah outlet dari trial market Pertamax Green 95.
Pemerintah mencatat kesiapan sektor hulu meningkat seiring pertumbuhan industri bioetanol domestik. Kementerian ESDM memetakan sejumlah fasilitas produksi nasional yang mampu menghasilkan alkohol dengan kemurnian di atas 99 persen.
>>> Baterai Motor Listrik hingga Penutupan 11 Diler Daihatsu: Kumpulan Berita Otomotif
"Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri," ujar Eniya.
Update Terbaru
Google Perluas Gemini ke HP Android Murah Mulai Pertengahan 2026
Jumat / 05-06-2026, 08:09 WIB
51 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Juni 2026, Borong Permata untuk Buru R9 dan Gullit 120
Jumat / 05-06-2026, 08:09 WIB
3 iPhone Paling Laris di Dunia Awal 2026, Nomor 1 Bukan Pro Max
Jumat / 05-06-2026, 08:08 WIB
Travis Knight Hadirkan Masters of the Universe dengan Konsep Modern
Jumat / 05-06-2026, 08:08 WIB
BEI Buka Suspensi Saham Multi Medika Internasional (MMIX)
Jumat / 05-06-2026, 08:08 WIB
Saham KIJA Keluar dari IDX Sharia Growth, Manajemen Tegaskan Fundamental Aman
Jumat / 05-06-2026, 08:08 WIB
Arab Saudi Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Mayoritas Pilar Liga Domestik
Jumat / 05-06-2026, 08:08 WIB
Auto2000 Pilih Ekspansi Jaringan Selektif di Luar Pulau Jawa
Jumat / 05-06-2026, 08:07 WIB
17 Drama China Zhou Yi Ran Terbaik dengan Rating Tertinggi
Jumat / 05-06-2026, 08:07 WIB
Rupiah Terus Melemah ke Rp18.049, Postur Keuangan Negara Terancam
Jumat / 05-06-2026, 08:06 WIB
BNI Perkuat Modal Inti Tambahan Lewat Dana Global US$700 Juta
Jumat / 05-06-2026, 08:04 WIB
Harga Bitcoin Tertekan ke Level 60.000 Dollar AS Akibat Aksi Jual Investor ETF
Jumat / 05-06-2026, 08:04 WIB
AFC Tutup Kasus Dugaan Skandal Naturalisasi Pemain Timnas Malaysia
Jumat / 05-06-2026, 08:02 WIB
Ketidakpastian Perundingan AS-Iran Tahan Pergerakan Harga Emas
Jumat / 05-06-2026, 08:02 WIB






