Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar minyak (BBM) untuk mencampur bioetanol sebesar 5 persen ke dalam produk bensin non-penugasan mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini akan diterapkan bersamaan dengan implementasi program B50, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.

>>> Telkom Luncurkan AICosystem untuk Percepat Adopsi AI di Indonesia

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya, menyampaikan tenggat waktu tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR pada Kamis, 4 Juni 2026.

"Jadi, untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025.

Kita naikkan bareng dengan B50. (1 Juli) Inginnya," ujar Eniya.

Prioritas di Pulau Jawa

Penerapan kebijakan pencampuran bioetanol ini diprioritaskan untuk wilayah Pulau Jawa melalui infrastruktur hilir yang sudah tersedia.

>>> Ferron Par Pharmaceuticals Ekspor Obat Diabetes ke Eropa

Distribusi tahap awal akan memanfaatkan jaringan stasiun pengisian bahan bakar milik PT Pertamina (Persero) sebelum diperluas ke berbagai titik penjualan lainnya.

Eniya menjelaskan bahwa pencampuran bioetanol di non-PSO akan menggunakan gerai yang sudah ada di Pertamina, termasuk menambah outlet dari trial market Pertamax Green 95.

Pemerintah mencatat kesiapan sektor hulu meningkat seiring pertumbuhan industri bioetanol domestik. Kementerian ESDM memetakan sejumlah fasilitas produksi nasional yang mampu menghasilkan alkohol dengan kemurnian di atas 99 persen.

>>> Baterai Motor Listrik hingga Penutupan 11 Diler Daihatsu: Kumpulan Berita Otomotif

"Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri," ujar Eniya.